Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Melalui Sms Untuk Semua Operator

Cara Regristasi kartu prabayar-sudah diregristasi belum mbah kartunya?memang betul kok mbah jikalau tidak diregristasi kartu kita akan diblokir kok mbah!jadi silahkan secepatnya Di regristasi ya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melaksanakan pendaftaran kartu dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi sanggup dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Keputusan ini menurut Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 wacana Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi sanggup dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.


Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik:

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

SmartFren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

Tri : ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444

Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444

Sementara untuk pengguna kartu baru:

-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan ketik REG#NIK#Nomor KK kemudian kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan pemberian data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi sanggup menghubungi call center masing-masing operator apabila diperlukan keterangan.

Registrasi kartu prabayar ini sanggup dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila hingga dengan tanggal tersebut belum melaksanakan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak sanggup melaksanakan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat yang masuk. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

#salam kopi hitam