Cara Menghitung Ptkp 2018 Dan Pph Pasal 21 Pegawai / Karyawan

Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak yakni penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21. Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan perkiraan DJP atas penghasilan yang benar-benar Anda keluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda selama satu tahun, sehingga atas penghasilan tersebut dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan unsur terpenting dalam menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21. Hal itu dikarenakan PTKP merupakan pengurang terbesar atas penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya PTKP akan diubahsuaikan dengan keadaan perekonomian negara pada tahun yang bersangkutan dan sanggup diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga besarnya PTKP belum tentu sama untuk tiap tahunnya (Baca: Tarif PTKP Tahun 2001 hingga tahun 2016). Dan selama hukum atas PTKP belum diubah, maka tarif PTKP yang berlaku yakni tarif yang terakhir ditetapkan.
Cara Menghitung PTKP
Untuk Menghitung PTKP yang perlu dilihat yakni status dan tanggungan yang dimiliki oleh pemegang kartu NPWP. Dan perlu saya tegaskan kembali di sini, DJP melihat sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga secara hukum umum, satu keluarga hanya boleh mempunyai satu NPWP.Dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing mempunyai kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0). Misalkan saja, Anda (suami) dan istri Anda mempunyai seorang anak, maka status atas PTKP Anda yakni K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sementara istri Anda berstatus TK/0.
Kode status untuk PTKP dibagi menjadi dua yaitu status ijab kabul dan tanggungan. Untuk status ijab kabul diberi arahan Taman Kanak-kanak untuk Tidak Kawin, dan arahan K untuk Kawin. Sementara tanggungan diberi arahan angka yaitu 0, 1, 2, dan maksimal 3. Sebagai rujukan kalau seorang suami dengan 1 anak maka arahan PTKP nya yakni K/1. Namun kalau anaknya 5 maka dihentikan ditulis K-5, maksimal hanya 3 tanggungan, jadi statusnya yakni K-3.
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku yakni
- Status Lajang (TK) TK/0 , TK/1 , TK/2 , TK/3
- Status Menikah (K) K/0 , K/1 , K/2 , K/3
- Status PTKP Digabung (K/I) K/I/0 , K/I/1 , K/I/2 , K/I/3
Agar status ijab kabul atau status tanggungan sanggup diperhitungkan dalam PTKP, maka status tersebut sudah berubah semenjak tahun pajak sebelumnya. Jika Anda mempunyai anak pada tanggal 2 Januari 2015, maka tanggungan atas anak tersebut dihentikan dimasukkan kedalam tanggungan PTKP 2015
Contoh Kasus Perhitungan PTKP
Misalkan Budi yakni seorang laki-laki lajang. Maka arahan PTKP yang dipakai yakni TK/0 sebagai arahan dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP 2016, untuk TK/0 berlaku angka Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tanggungan diberi penambahan sebessar Rp 4.500.000. Jika Budi karenanya menemukan dambaan hati dan menikah maka status bermetamorfosis K/0 sehingga PTKP nya yakni Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.Dengan ijab kabul yang membahagiakan ini karenanya Budi mempunyai satu anak maka statusnya naik menjadi K/1 sehingga PTKP nya yakni Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Dengan mempunyai anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka otomatis menghitung PTKP istri bekerja yakni K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang ia sanggup gunakan yakni Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji di bawah PTKP
Banyak yang bertanya wacana penghasilan dibawah PTKP. Untuk mempermudah pemahaman mari kita buat sebuah kasus. Anggap saja ketika masih lajang Budi yakni seorang pegawai bank dengan honor Rp 4.000.000 per bulan. Maka dalam satu tahunnya penghasilan Budi yakni Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000.Berdasarkan PTKP 2016, status Budi yakni TK/0 dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000. Sehingga honor dalam satu tahun besarnya kurang dari besarnya PTKP. Karena Gaji - PTKP kurang dari "0", maka atas penghasilan Budi tidak ada yang dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.
Kaprikornus secara sederhana sanggup disimpulkan bahwa, untuk honor 4 juta perbulan tidak ada pecahan pajak penghasilan atas honor yang diterima, kurang lebihnya ibarat itu.
Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji di atas PTKP
Berikut rujukan perhitungan PPh pasal 21 atas honor di atas PTKP (di rujukan ini masih memakai PTKP 2015, untuk PTKP 2018 atau yang lebih gres sanggup disesuaikan) Tarif PTKP terbaru mengacu pada hukum yang terakhir ditetapkan. Sehingga untuk tahun 2018 ini tarif PTKP nya masih memakai tarif PTKP 2016 dasar aturannya adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
PENJELASAN CARA HITUNG PTKP
Jika Anda ingin tau bagaimana cara menghitung tarif PTKP menurut dengan status perkawinan dan tanggungan sanggup Anda pelajari di infografis berikut



