Sse3 Pajak | Cara Buat Arahan Billing Dan Bayar Pajak Online
Saat ini untuk melaksanakan pembayaran pajak sanggup dilakukan kapan saja sebab sanggup dilakukan secara online. Bagi Anda yang sibuk dan tidak banyak mempunyai waktu luang untuk bayar pajak, tentu saja akan sangat terbantu dengan sistem e-Billing Pajak yang sudah dibentuk Direktorat Jenderal pajak semenjak 1 Juli 2016 lalu.
Untuk mulai bayar pajak online memakai e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
Ketiga website tersebut sama-sama sanggup dipakai untuk menciptakan instruksi billing pajak. Kami langsung lebih menyarankan untuk memakai server SSE Pajak yang ketiga yaitu Cara Daftar SSE Pajak.
Pilih isi SSE untuk mulai menciptakan Kode Billing Pajak, dan akan muncul formulir SSE Pajak menyerupai ini
Untuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya sanggup menciptakan instruksi billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak sanggup diubah, jikalau ingin menciptakan Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.
Untuk jenis pajak dan jenis setoran sanggup Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak instruksi Billing Pajak.
Silahkan cetak file PDF yang berisi instruksi billing tersebut
Sementara jikalau Anda ingin melaksanakan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke sajian pembayaran Pajak dan masukkan instruksi billing yang Anda miliki.
Struk atau tanda terima dari Bank tersebut ialah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan ketika melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jikalau terjadi kesalahan setor.
Untuk mulai bayar pajak online memakai e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
- Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
- Membuat Kode ID Billing Pajak
- Mencetak Kode ID Billing Pajak
- Membayar Pajak Online
Tahap 1: Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
Saat ini ada 3 server SSE Pajak yang siap melayani pembuatan instruksi e Billing Pajak yaituKetiga website tersebut sama-sama sanggup dipakai untuk menciptakan instruksi billing pajak. Kami langsung lebih menyarankan untuk memakai server SSE Pajak yang ketiga yaitu Cara Daftar SSE Pajak.
Tahap 2: Membuat Kode Billing Pajak
Silahkan buka SSE Pajak server tiga yaitu https://sse3.pajak.go.id. Log in akun SSE Pajak pada halaman tersebut, sehingga tampilan awalnya akan menyerupai iniUntuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya sanggup menciptakan instruksi billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak sanggup diubah, jikalau ingin menciptakan Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.
Untuk jenis pajak dan jenis setoran sanggup Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak instruksi Billing Pajak.
Tahap 3: Mencetak Kode Billing Pajak
Selanjutnya Anda akan menerima sebuah file PDF yang sanggup Anda cetak, berikut ialah referensi instruksi billing pajak yang sempat kami buatTahap 4: Membayar Pajak Online
Jika Anda ingin membayar pajak melalui kantor pos atau Bank, maka Anda cukup serahkan cetakan instruksi billing yang Anda miliki kemudian bayarkan sesuai dengan pajak yang akan Anda bayar.Sementara jikalau Anda ingin melaksanakan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke sajian pembayaran Pajak dan masukkan instruksi billing yang Anda miliki.
Struk atau tanda terima dari Bank tersebut ialah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan ketika melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jikalau terjadi kesalahan setor.