Npwp Hilang Atau Rusak Dapat Cetak Ulang Gratis, Begini Caranya!

NPWP Hilang atau NPWP rusak adalah hal yang biasa terjadi. Kartu NPWP mempunyai bentuk fisik yang sama dengan kartu-kartu tanda pengenal yang lain. Berbentuk kartu plastik dengan cetakan nomor NPWP dan identitas Anda.
Jika secara tidak sengaja kartu NPWP hilang atau kartu NPWP rusak, Anda tidak perlu khawatir. Anda cukup melaksanakan cetak ulang atas NPWP yang hilang tersebut. Anda pun tidak perlu melaksanakan registrasi kembali kalau NPWP hilang. Karena walaupun fisik kartu NPWP hilang ataupun rusak, kantor pajak masih mempunyai data atas NPWP tersebut.
Syarat Cetak NPWP Hilang Orang Pribadi
Untuk menciptakan kembali kartu NPWP hilang sanggup dilakukan di kantor pajak (tidak sanggup secara online menyerupai ketika pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
Syarat Cetak NPWP Rusak Orang Pribadi
- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Kartu NPWP usang yang ingin dicetak ulang
Syarat Cetak NPWP Hilang Perusahaan
- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Pengurusan NPWP Hilang perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Akta pendirian perusahaan
Syarat Cetak NPWP Rusak Perusahaan
- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Pengurusan NPWP rusak perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Kartu NPWP usang yang ingin dicetak ulang
- Akta pendirian perusahaan