Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 Uu Tax Amnesty!

 Jika Anda sudah membaca ulasan kami pada artikel berikut Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!

Tidak Ikut Tax Amnesty? Itu ialah pilihan Anda. Jika Anda sudah membaca ulasan kami pada artikel berikut Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT, seharusnya Anda sudah menerima citra apa yang perlu Anda lakukan. Namun yang perlu Anda tahu, setiap pilihan untuk ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty mempunyai konsekuensi masing-masing.

Agar Anda lebih mantap dalam memutuskan, mari kita bahas bersama konsekuensi ikut Tax Amnesty dan konsekuensi jikalau tidak ikut Tax Amnesty dan hanya melaksanakan pembetulan SPT Tahunan saja.

Konsekuensi Ikut Tax Amnesty

Ketika Anda sudah ikut Tax Amnesty maka permasalahan perpajakan yang Anda alami dari tahun 2015 dan sebelumnya dianggap selesai (Baca: Keuntungan Tax Amnesty). Namun jikalau Anda tidak melaporkan seluruh harta yang Anda miliki secara benar, maka konsekuensinya sangat berat.

Pada pasal 18 Ayat 1 UU Tax Amnesty yang disebutkan
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan lalu ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai komplemen penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada dikala ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Yang lalu dilanjutkan pada pasal 18 Ayat 3 UU Tax Amnesty
Atas komplemen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan hukuman manajemen perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Yang artinya bahwa, jikalau dalam penyampaian SPH ternyata masih ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam permohonan Tax Amnesty, maka atas harta tersebut akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 5%-30% untuk orang langsung dan 25% untuk tubuh perjuangan dan masih ditambah hukuman sebesar 200% dari kekurangan pajak tersebut.

Konsekuensi Tidak Ikut Tax Amnesty (Pembetulan SPT Tahunan)

Jika Anda tetapkan untuk tidak ikut Tax Amnesty dan hanya melaksanakan pembetulan SPT Tahunan maka konsekuensinya pun masih ada. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 dan 4 UU Tax Amnesty.

Pasal 18 Ayat 2 UU Tax Amnesty
a. Wajib Pajak tidak memberikan Surat Pernyataan hingga dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh semenjak tanggal 1 Januari 1985 hingga dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai komplemen penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada dikala ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling usang 3 (tiga) tahun terhitung semenjak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 18 Ayat 4 UU Tax Amnesty
Atas komplemen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti yang sudah saya singgung dalam artikel ini Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT, jika ternyata kantor pajak menemukan data bahwa ada harta yang belum dilapor dalam SPT Tahunan maka otomatis atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ikut atau Tidak Ikut Tax Amnesty Adalah Pilihan Anda

Ketentuan dalam Undang-Undang Tax Amnesty memang sedikit terlihat mengintimidasi. Yang paling penting ialah Anda tahu posisi Anda dikala ini. Jika Anda merasa selama ini belum membayar pajak dengan benar maka ikut lah Tax Amnesty dan bayar lah uang tebusan dengan benar. Karena jikalau sudah ikut Tax Amnesty dan melaporkan harta dengan tidak benar, maka ada hukuman sebesar 200% atas harta yang tidak dilaporkan.

Namun jikalau Anda sudah merasa membayar pajak dengan benar dan masih ada harta yang belum Anda laporkan dalam SPT Tahunan maka Anda cukup laporkan Pembetulan SPT Tahunan. Dengan demikian tidak ada pajak yang harus Anda bayar kembali.

Dan sekali lagi kami ingatkan, Tax Amnesty ialah hak bukan kewajiban. Anda bebas untuk ikut Tax Amnesty  atau tidak ikut Tax Amnesty. Anda pun dikala ini sudah tahu konsekuensi ikut Tax Amnesty dan konsekuensi jikalau tidak ikut Tax Amnesty.