Pengadaan Pns Oleh Bkn
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ialah acara untuk mengisi deretan yang lowong. Pada umumnya deretan yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya ekspansi organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi deretan yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sehabis memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut dilarang didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas deretan yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
Persyaratan
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu investigasi administratif dan ujian penyaringan Dalam investigasi administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi kiprah urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam perjuangan menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi diubahsuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, mencakup pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu sanggup diadakan ujian mulut berupa wawancara. Ujian mulut merupakan pemanis dari ujian tertulis atau sebagai salah satu perjuangan untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, contohnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan talenta pelamar.
Penyelenggaraan psikotest diubahsuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian memutuskan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil hingga batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan manajemen kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
Khusus bagi yang pada dikala diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau akademi tinggi di luar negeri hanya sanggup dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau akademi tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling usang 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling usang 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi lantaran sesuatu alasannya ialah belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya sanggup diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan lantaran kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sehabis menerima pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat lantaran dinas dan tidak sanggup bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Bahan Bacaan:
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas deretan yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
- Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
- Siswa/mahasiswa ikatan dinas, sehabis lulus dari pendidikannya.
- Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
- Tenaga lain yang sangat diperlukan.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada dikala diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
- Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, lantaran melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi sanksi percobaan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sanggup dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun dilarang melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemda sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin dipakai biar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memperlihatkan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemda untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan kiprah yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin dipakai biar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memperlihatkan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemda untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan kiprah yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
- Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat dan daerah lamaran ditujukan
- Batas waktu pengajuan surat lamaran
- Waktu dan daerah seleksi; dan
- Lain-lain yang dianggap perlu.
Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
- Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
- Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
- Pas foto berdasarkan ukuran dan jumlah yang ditentukan.
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu investigasi administratif dan ujian penyaringan Dalam investigasi administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi kiprah urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam perjuangan menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi diubahsuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, mencakup pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu sanggup diadakan ujian mulut berupa wawancara. Ujian mulut merupakan pemanis dari ujian tertulis atau sebagai salah satu perjuangan untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, contohnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan talenta pelamar.
Penyelenggaraan psikotest diubahsuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian memutuskan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil hingga batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan manajemen kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
- Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
- Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
- Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
- Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
- Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
- Surat pernyataan tentang:
- Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, lantaran melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Khusus bagi yang pada dikala diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah memberikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menerima Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memperlihatkan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya sehabis proteksi NIP.
Dalam hal proteksi NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan perihal pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan semenjak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat berguru (STTB) yang dimiliki dan dipakai pada dikala melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang honor Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah memberikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menerima Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memperlihatkan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya sehabis proteksi NIP.
Dalam hal proteksi NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan perihal pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan semenjak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat berguru (STTB) yang dimiliki dan dipakai pada dikala melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang honor Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
- I/a Sekolah Dasar/setingkat
- I/c Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/setingkat
- II/a Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/setingkat
- II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Diploma II/setingkat
- II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma III
- III/a Sarjana/Diploma IV
- III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara III/c Doktor
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau akademi tinggi di luar negeri hanya sanggup dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau akademi tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Penghasilan
Hak atas honor Calon Pegawai Negeri Sipil ialah sebesar 80 % dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara faktual melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari daerah tinggalnya, sudah dianggap faktual melaksanakan kiprah semenjak ia berangkat menuju ke daerah tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada dikala pengangkatannya telah mempunyai pengalaman atau masa kerja yang sanggup diperhitungkan untuk penetapan honor pokok adalah:
Hak atas honor Calon Pegawai Negeri Sipil ialah sebesar 80 % dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara faktual melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari daerah tinggalnya, sudah dianggap faktual melaksanakan kiprah semenjak ia berangkat menuju ke daerah tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada dikala pengangkatannya telah mempunyai pengalaman atau masa kerja yang sanggup diperhitungkan untuk penetapan honor pokok adalah:
- Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan honor pokok.
- Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
- Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan honor pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling usang 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling usang 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
- Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
- Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
- Telah lulus pendidikan dan training prajabatan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi lantaran sesuatu alasannya ialah belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya sanggup diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan lantaran kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sehabis menerima pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat lantaran dinas dan tidak sanggup bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
- Mengajukan permohonan berhenti;
- Tidak memenuhi syarat kesehatan;
- Tidak lulus dari pendidikan dan training prajabatan;
- idak memperlihatkan kecakapan dalam menjalankan tugas;
- Menunjukkan perilaku dan akal pekerti yang tidak baik yang sanggup mengganggu lingkungan pekerjaan;
- Dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Pada waktu melamar dengan sengaja memperlihatkan keterangan atau bukti yang tidak benar;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap lantaran dengan sengaja melaksanakan sesuatu tindak pidana kejahatan, atau melaksanakan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya.
- Dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat; atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat pemohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahan Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 perihal Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
- Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.