Cara Menciptakan Sertifikat Kelahiran
Dulu saya pernah ngebahas gimana caranya mengurus sertifikat kelahiran di sini. nah kali ini saya mau ngebahas dan ngejelasin sedikit gimana sih cara mengurus sertifikat kelahiran yang baru. kali aja kalian ada rencana mau punya anak dalam waktu-waktu bersahabat ini. setidaknya kalian sudah punya bayangan apa saja yang harus kalian siapkan untuk mengurus sertifikat kelahirannya, beliau kan yah :D
Untuk persyaratan pembuatan sertifikat kelahiran itu sendiri, berkas yang kudu kalian siapkan yaitu:
- Surat Lahir Asli (Bidan/RS/Klinik/Pernyataan Kelahiran).
- Buku Nikah dari KUA/Duplikat Buku Nikah/Akta Perkawinan dari Capil/Akta Cerai (Asli dan Fotocopi).
- KTP dan KK Ayah dan Ibu (Asli dan Fotocopi).
- KTP 2 Orang Saksi + KK (Fotocopi).
- Fotocopi Akta Anak Terdahulu (bagi yang memiliki).
- Ijazah (Bagi yang memiliki)
- Pernyataan...............
- Pelapor (ayah/ibu) dan 2 orang saksi harus hadir ketika memasukkan berkas.
- Bagi yang memakai Akta Cerai harus di legalisir di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.
- Bagi yang memakai Duplikat Buku Nikah harus di legalisir di KUA
- Berkas diterima oleh petugas loket apabila dinyatakan lengkap dan pelapor serta saksi melaksanakan penanda tanganan di buku register.
Nah, kira-kira form registernya kayak gimana sih? agar ada bayangannya nih saya kasih foto-fotonya ya. mungkin tiap kawasan ada sedikit perbedaannya. yang saya share ini yaitu form register untuk kawasan Banjarmasin.
di form nya udah tertera syarat-syaratnya kok. hening aja |
lalu, penampakan form halaman pertama ibarat ini. jadi kalian kudu catat benar-benar identitas yang diharapkan agar tidak terjadi kesalahan penulisan nantinya |
banyak kan yang diisi :D tapi hening aja selagi kalian sudah menyiapkan semua berkasnya, semuanya akan jadi gampang kok. |
dan mengurus sertifikat kelahiran ini FREE. kalian cuma perlu bayar fotocopi sama map doank kok, manfaat nya besar banget kok percaya deh.
semoga bermanfaat ya, thank u :)