Kasus Tere Liye Benarkah Pph Royalti Penulis Buku Sangat Tinggi?
Pajak Penghasilan Perorangan
Untuk memahami pemberitaan di media terkait tarif pajak atas royalti penulis buku yang disampaikan oleh Tere Liye, Anda harus tahu dulu apa itu Pajak Penghasilan untuk orang pribadi. Ada 2 acuan yang wajib Anda baca yang juga kami jadikan contoh dasar opini goresan pena kami yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.Beda pekerjaan beda pula pasal yang digunakan, menyerupai itulah undang-undang pajak yang berlaku. Seperti perkara yang sedang hangat ketika ini wacana penulis buku berjulukan pena Tere Liye. Apakah benar pajak penghasilan untuk penulis buku sangat tinggi? Untuk menjawab ini perlu kita kupas poin per poin.
Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 sudah dijelaskan bahwa tarif pajak orang pribadi dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan jenis pekerjaannya, yaitu
- Karyawan atau Pegawai
- Usahawan
- Pekerjaan Bebas
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 bekerjsama bertujuan untuk menyederhakan perhitungan pajak dan untuk memperlihatkan keringan pajak khususnya untuk UMKM. Namun pada ketika pelaksanaannya malah sebaliknya, ada yang merasa diuntungkan dan ada juga yang merasa keberatan dengan hukum ini. Mengapa menyerupai itu? Mari kita diskusikan lebih dalam.
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013
Hal yang menjadi keberatan banyak pihak atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 terkait dengan tarif flat sebesar 1% yang tidak adil. Selain itu, penggolongan perjuangan yang termasuk dalam kategori UMKM yang disebut dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 menjadi tidak fair untuk beberapa pihak. Dua alasan itu lah yang mengakibatkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun kesudahannya dinyatakan sudah sesuai dengan undang-undang pajak.Jika kita melihat tarif pajak perjuangan di Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 maka tarif yang dipakai bersifat progresif. Yang dimaksud dengan tarif progresif yaitu tarif yang berlaku akan bebeda (bertambah tinggi) sesuai dengan omset. Makin tinggi penghasilan maka makin besar pulang tarif pajak yang digunakan. Tarif progresif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan di bawah 50 juta berlaku tarif 5%
- Penghasilan 50 juta hingga 250 juta berlaku tarif 15%
- Penghasilan 250 juta hingga 500 juta berlaku tarif 25%
- Penghasilan di atas 500 juta berlaku tarif 30%
Tarif tersebut berlaku untuk penghasilan higienis bukan omset seluruhnya. Untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapat penghasilan tersebut boleh dikurangkan dari omset yang diperoleh. Dengan simulasi sederhana, maka Anda akan menyadari bahwa tarif 1% PP 46 Tahun 2013 sangat tinggi, alasannya yaitu perkalian tarif tersebut eksklusif ke omset kotor bukan penghasilan bersih. Hal ini malah tidak adil untuk UMKM dengan kelas bawah (omset dibawah 1 Milyar per tahun), sementara untuk UMKM kelas menengah (omset 1-4,8 Milyar) justru diuntungkan.
Selain itu, pengelompokan jenis perjuangan apa saja yang masuk sebagai kategori UMKM juga menjadi polemik sendiri. Berikut yaitu pengelompokan jenis perjuangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
Jenis UMKM yang bisa memakai tarif 1% PP 46 Tahun 2013
- tenaga mahir yang melaksanakan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan; - penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan eksklusif (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Jenis UMKM Perorangan yang TIDAK BISA memakai tarif 1%
Jenis UMKM Badan Usaha yang TIDAK BISA memakai tarif 1%
- Wajib Pajak ini dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh hingga dengan jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak beroperasi secara komersial. (Pasal 7 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
- Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hingga dengan final Tahun Pajak berikutnya. (Pasal 7 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013)
- Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan pp 46 TAHUN 2013 bagi WP tubuh yang gres beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari perjuangan dalam 1 (satu) Tahun Pajak sesudah Tahun Pajak beroperasi secara komersial. (Butir E angka 2 abjad b SE-32/PJ/2014)
Pajak Penghasilan Royalti Penulis Buku
Dalam perkara Tere Liye yang mempermasalahkan Pajak Penghasilan Royalti Penulis Buku yang terlalu tinggi bekerjsama sudah bisa dijelaskan di sini. Tere Liye membandingkan tarif pajak 1% dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 dengan tarif progresif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.Jika melihat pekerjaan Tere Liye maka yang bersangkutan tidak termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang bisa memakai tarif 1%. Sehingga berlaku tarif progresif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008. Jika melihat profesi Tere Liye sebagai seorang penulis, maka tarif Pasal 17 ini cukup besar dikarenakan tidak banyak biaya yang dikeluarkan untuk memperolah penghasilan. Sehingga jikalau dihitung pajaknya, maka akan cukup besar sekalipun sudah memakai norma perhitungan sebesar 50%.
Pajak Penghasilan Royalti Penulis Buku Tinggi?
Namun jikalau kita melihat lebih luas, banyak UMKM malah lebih menentukan memakai Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 dibanding dengan tarif 1% PP 46 Tahun 2013. Keadaan di lapangan tentu sangat bervariasi. Jika untuk mendapat penghasilan diharapkan banyak biaya maka tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 akan terasa kecil hal ini alasannya yaitu penghasilan higienis yang kesudahannya dikalikan dengan tarif pajak kecil. Sementara untuk perjuangan yang tidak banyak mengeluarkan biaya maka tarif 1% PP 46 Tahun 2013 yang lebih menjadi opsi.Untuk ketika ini tarif pajak belum mengakomodasi kedua hal ini. Melihat kondisi menyerupai ini sebaiknya memang perlu dilakukan perubahan tarif pajak untuk mengakomodir lebih banyak perkara di lapangan sehingga tarif pajak menjadi lebih fair untuk semua pihak.
Klarifikasi DJP Mengenai Pajak Penghasilan Terhadap Profesi Penulis
Sehubungan dengan pemberitaan terkait keluhan atas perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis khususnya yang disampaikan oleh penulis Tere Liye, bersama ini Ditjen Pajak memberikan klarifikasi sebagai berikut:1. Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.
2. Penghasilan yang menjadi objek pajak yaitu setiap perhiasan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
3. Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, sanggup menentukan untuk menghitung penghasilan netonya dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya yaitu 50% dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.
4. Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Masukan dari semua pihak kami tindaklanjuti sesegera mungkin, namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis pengaruh kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat.
5. Saat ini Pemerintah sedang melaksanakan aktivitas Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan. Untuk mengetahui lebih lanjut dan memperlihatkan masukan untuk aktivitas Reformasi Perpajakan tersebut, kunjungi laman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan. Pertanyaan yang bersifat teknis sanggup disampaikan eksklusif kepada Account Representative masing-masing atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
( Klarifikasi DJP Mengenai Pajak Penghasilan Terhadap Profesi Penulis dikutip dari situs Resmi DJP http://pajak.go.id)
