Formulir Spt Kala Pph Pasal 21, Pph Pasal 22, Pph Pasal 23, Pph Pasal 4 (2), Dan Pph Pasal 15 Excel Atau Pdf
Formulir Pajak SPT Masa
SPT Masa adalah formulir pajak yang dipergunakan untuk melaksanakan pelaporan pajak bulanan. Ada beberapa jenis Formulir SPT Masa menurut jenis dari Wajib Pajak. Silahkan donwload formulir pajak SPT Masa berikut ini sesuai dengan kebutuhan Anda.Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 21 Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang eksklusif dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Silahkan download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 berikut:Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26
(digunakan hingga dengan Masa Pajak Desember 2013)
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26
(digunakan mulai Masa Pajak Januari 2014)
Formulir SPT Masa PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ialah PPh yang dipungut oleh:- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau forum pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta berkenaan dengan acara di bidang impor atau acara perjuangan di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan yang melaksanakan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Silahkan download Formulir SPT Masa PPh Pasal 22 berikut:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 (f.1.1.32.02)
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Industri Eksportir Tertentu (f.1.1.33.04)
Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan acara selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.Silahkan download Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 berikut:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (f.1.1.33.06)
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Dan Atau Pasal 26 (f.1.1.32.03)
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 (2)
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final ialah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat selesai dan tidak sanggup dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
- Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah perjuangan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
- Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
- Hadiah berupa lotere / undian;
- Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota kawan perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
- Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, perjuangan jasa konstruksi, perjuangan real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
- Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Silahkan download Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 (2) berikut:
- Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian (f.1.1.33.09)
- Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi (f.1.1.33.16)
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (f.1.1.33.12)
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro (Final) (f.1.1.33.10)
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek (f.1.1.33.11)
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) (f.1.1.32.04)
Formulir SPT Masa PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melaksanakan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau ‘build-operate-transfer’ (BOT).Silahkan download Formulir SPT Masa PPh Pasal 15 berikut: