Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Hallo sahabat TintaHitam, goresan pena kali ini mungkin sedikit melenceng dari tulisan-tulisan sebelumnya. Tapi walaupun begitu, admin berharap postingan ini tetap mempunyai nilai manfaat bagi sahabat TintaHitam.
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama kembali dinaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018. Peningkatan ini didasarkan pada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai oleh Kementerian Agama.
Ada yang gres dalam Peraturan Presiden ini selain kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, Peraturan Presiden ini juga mengatur mengenai proteksi Tunjangan Kinerja untuk Menteri Agama yang besarannya 150% dari tunjnagan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama.
Pada pasal 11 Peraturan Presiden ini juga mengamanatkan mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama diatur dengan Peraturan Menteri Agama. Artinya sebelum PMA yang mengatur tunjangan kinerja terbit, pembayaran tunjangan kinerja masih mengacu pada besaran tunjangan kinerja yang kini dibayarkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama kembali dinaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018. Peningkatan ini didasarkan pada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai oleh Kementerian Agama.
Ada yang gres dalam Peraturan Presiden ini selain kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, Peraturan Presiden ini juga mengatur mengenai proteksi Tunjangan Kinerja untuk Menteri Agama yang besarannya 150% dari tunjnagan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama.
Pada pasal 11 Peraturan Presiden ini juga mengamanatkan mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama diatur dengan Peraturan Menteri Agama. Artinya sebelum PMA yang mengatur tunjangan kinerja terbit, pembayaran tunjangan kinerja masih mengacu pada besaran tunjangan kinerja yang kini dibayarkan.