Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja? Ini Regulasinya

Halo teman TintaHitam, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal juga dengan P3K merupakan bab dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.

Sebagai payung aturan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

PP Nomor 49 Tahun 2018 ini mengatur Manajemen P3K yang meliputi:

  1. penetapan kebutuhan
  2. pengadaan
  3. penilaian kinerja
  4. penggajian dan tunjangan
  5. pengembangan kompetensi
  6. pemberian penghargaan
  7. disiplin
  8. pemutusan kekerabatan perjanjian kerja, dan
  9. perlindungan

Sedangkan Jabatan ASN yang sanggup diisi oleh PPPK adalah:

  1. Jabatan Fungsional (JF)
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Selain jabatn diatas, Menteri sanggup tetapkan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK yang bukan merupakan Jabatan Struktural tetapi menjalankan fungsi administrasi pada Instansi Pemerintah.

PPPK diberikan honor dan tunjangan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oh iyah ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada forum non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan referensi pengelolaan keuangan tubuh layanan umum/badan layanan umum daerah, forum penyiaran publik, dan perguruan tinggi tinggi negeri gres menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 wacana Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melakukan kiprah paling usang 5 (lima) tahun.

Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling usang 5 (lima) tahun sanggup diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud di atas diberikan proteksi berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan maut sebagaimana berlaku bagi PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018
Sumber https://www.tintahitam.net/