Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsultan Pajak Dan Akuntan Pajak Taxpro

Konsultan Pajak dan Akuntan Pajak Taxpro Konsultan Pajak dan Akuntan Pajak Taxpro

Jasa Konsultan Pajak dan Akuntan Pajak Taxpro

Taxpro, Profesional Pajak Indonesia. Taxpro bukan hanya akuntan pajak dan konsultan pajak, Taxpro yaitu profesional pajak, perpajakan full service, Transfer Pricing, akuntansi, pembukuan, audit umum dan konsultan aturan pasar modal.

Taxpro membantu meminimalkan pajak dan risiko bisnis Anda. Misalnya menyarankan, merencanakan dan menyiapkan laporan pajak bulanan dan tahunan Anda atau pengembalian pajak. Taxpro membantu menuntaskan perkara pajak, audit pajak, keberatan pajak, dan banding. Taxpro juga mempunyai divisi pembinaan perpajakan dan transfer pricing. Taxpro membantu menciptakan Dokumentasi Harga Transfer, meninjau dan memenuhi Lampiran 3A / 3B dari Surat Pemberitahuan Pajak.

Kini, Taxpro mempunyai divisi Konsultan Hukum Pasar Modal atau Pasar Modal. Keakraban aturan dan peraturan Pasar Modal merupakan salah satu poin berpengaruh yang membantu klien untuk mencatatkan sahamnya di bursa imbas di Indonesia dan luar negeri.

Taxpro juga membantu klien dalam membangun penasihat dan staf in-house mereka untuk memastikan kepatuhan klien terhadap undang-undang dan peraturan sesudah penawaran umum perdana. Pekerjaan di bidang ini meliputi proses due diligence legal untuk dilaporkan dalam audit aturan yang menyimpulkan dengan pendapat aturan kami untuk menutup transaksi. Keahlian kami juga akan memasukkan kompetensi untuk memperlihatkan pendapat aturan atas penerbitan obligasi baik lokal maupun internasional.

Pendiri dan Managing Partner Taxpro

Wahyudi Siswantoro, Ak., CA., M.M. 

Wahyudi yaitu Pendiri dan Managing Partner taxpro. Dia telah bekerja untuk Direktorat Jenderal Pajak lebih dari 20 tahun. Dengan studi mulai dari STAN dan terus menjadi Magister Manajemen Pascasarjana Universitas di Jakarta, jabatan terakhirnya yaitu sebagai Kepala Tim untuk Kasus Transfer Pricing di Kantor Wajib Pajak Besar 1, Jakarta.

Selama bekerja, ia memegang beberapa posisi strategis dan kunci. Dia melaksanakan investigasi pajak untuk perusahaan lokal dan multinasional, dan juga ditunjuk untuk terlibat pribadi dalam Kasus Transfer Pricing untuk Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Dia juga yaitu penulis dan perumusan modul audit penting yang akan dipakai oleh semua auditor di Indonesia untuk sektor minyak dan gas, batubara, minyak sawit dan gula. Pada tahun 2012, Wahyudi dianugerahi oleh DJP atas prestasinya dalam menghasilkan pendapatan pajak.

Pada 2014, Wahyudi mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum menciptakan TaxBrite (sekarang yaitu taxpro), ia telah mendapat akta Akuntan Publik (Ak-D-26487), akta Akuntan Profesi (CA. No 11.D26487), akta USKP dari IKPI, dan Kuasa Hukum Pajak Terdaftar (KH-00097 ). Ia juga aktif sebagai instruktur di banyak sekali organisasi dan universitas.

Senior Partner Taxpro

Saleh Basir, SE., Ak., SH., CPA, CPSAK. 

Saleh yaitu Partner dari Taxpro, Profesional Pajak Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, jurusan Hukum Bisnis Universitas Indonesia.

Dia telah aktif terlibat dalam perumusan draft peraturan dan promosi melalui seminar, lokakarya dan diskusi panel yang diselenggarakan oleh beberapa firma aturan dan organisasi atau institusi; aktif menghadiri seminar perihal topik bisnis dan aturan perusahaan.

Beliau aktif sebagai anggota Komite Audit Indonesia (IKAI), anggota Dewan Direktur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Sebelum bergabung dengan Taxpro, ia bekerja sebagai Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Teori Akuntansi, Sistem Informasi Akuntansi & Audit Keuangan. Anggota Komite Audit BPJS Kesehatan (dahulu PT Askes (Persero), Anggota Komite Audit PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Partner di Granada Law Firm, Partner di JMT Law Firm, Senior Auditor (Kantor Akuntan Publik Drs. Syarief Basir, MBA) dan sebagai Analis Pencatatan Divisi Bursa Efek Jakarta.

Beliau mempunyai Certified Certified PSAK (CPSAK), Certified Public Accountant (CPA) dari Ikatan Akuntan Indonesia, Manajer Investasi Bersertifikat dari Komite Standar Profesi Pasar Modal, dan Penjamin Emisi Efek dari Komite Standar Profesi Pasar Modal.

Donal, SE., Ak., ACCA., CFA.

Donal yaitu Partner dari Taxpro, Profesional Pajak Indonesia. Beliau yaitu Manajer Keuangan & Akuntansi, Penasihat dan Konsultan Pajak & Akuntansi Perusahaan dalam waktu 18+ tahun pengalaman (terutama) di perusahaan industri dan perdagangan minyak dan gas bumi, telekomunikasi & telekomunikasi (MNCs, dengan pengetahuan yang luas perihal pajak perusahaan prinsip dan teknik perencanaan pajak internasional dalam penataan perusahaan, perjuangan patungan, negosiasi, akuisisi dan divestasi, perjanjian pajak berganda dan pemotongan pajak.

Donal dianugerahi oleh USU Programe Universitas Sumatera Utara Tahun 1992. Ia bekerja di banyak perusahaan, menyerupai Registered Public Auditor Prasetio, Utomo & Co Anggota Arthur Anderson, PT. Mobafone Indonesia, PT. Protelindo, PT. Multi Tambangjaya Utama (MTU) anak perusahaan Asia Thai Mining, PT. Jaringan Admax, PT. ESPI Swinstad Pacific, Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton Indonesia, dan Panasonic.

Dia telah mendapat gelar Master dari Tilburg University di Belanda, bidang Fiskal Institut Tilburg (FIT), Bisnis Internasional, Perdagangan, dan Hukum Perpajakan. Dia telah mendapat Kursus Independen dari Akademi Pajak Singapura (Program Pajak Eksekutif) Transfer Pricing & International Tax Planning dan IBFD International Tax Course of Transfer Pricing.

Agus Eko Sutriyono, SE. Ak, CA, CMA, BKP.

Agus yaitu Senior Partner dari taxpro. Agus bekerja di banyak perusahaan multinasional di Indonesia selama lebih dari 25 tahun. Berawal dari UGM (Universitas Gadjah Mada), Master dari Universitas Padjadjaran, dan Akuntan Manajemen Bersertifikat dari ICMA Victoria, Australia.

Dia memegang Uji Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), akta pemegang C dan merupakan Kuasa Hukum Pajak Terdaftar.