Tarif Pph Pasal 17 Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Langsung Dan Badan
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 mejelaskan perihal tarif pajak penghasilan yang dipakai untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Perhitungan pajak penghasilan tersebut dihitung dari penghasilan bersih dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Berikut yaitu klarifikasi lengkapnya terkait pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
A. Tarif Pasal 17 PPh Orang Pribadi
Tarif Pasal 17 UU PPh Pribadi diperuntukkan bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan wiraswasta yang dikecualikan dari PP No 46 Tahun 2013 jo. PP No 23 Tahun 2018 . Untuk Wajib Pajak Pribadi yang mempunyai perjuangan TIDAK memakai tarif pasal 17 UU PPh ini. Karena hukum pajak penghasilan untuk pemilik perjuangan memakai hukum PP No 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari omset kotor. (per Juli 2018 tarif turun menjadi 0,5% sesuai dengan PP No 23 Tahun 2018)Wajib Pajak Pribadi yang memakai tarif Pasal 17 UU PPh ini meliputi
- pegawai/karyawan
- tenaga hebat yang melaksanakan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan pribadi dan kegiatan sejenis lainnya.
1. Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh Pribadi Karyawan
Tarif pajak penghasilan pribadi diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 abjad a UU PPh, berikut tarif pph untuk wajib pajak pribadi: Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
di atas Rp 50.000.000,- hingga dengan Rp 250.000.000,- | 15% |
di atas Rp 250.000.000,- hingga dengan Rp 500.000.000,- | 25% |
di atas Rp 500.000.000,- | 30% |
Contoh Kasus
- Misal honor Anda 5 juta per bulan dan
- PTKP Anda berstatus TK/0
Maka pajak Anda adalah
- Gaji (setahun) 5 juta x 12 = Rp 60.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- Biaya Jabatan = Rp 3.000.000 (5% x Rp 60.000.000)
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 3.000.000
- Pajak Penghasilan Pribadi = Rp 3.000.000 x 5% = Rp 150.000 / tahun
- Pajak Penghasilan bulanan untuk honor 5 juta = Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500
Untuk pajak penghasilan karyawan dipotong dan disetor oleh pemberi penghasilan. Untuk ASN/PNS dipotong oleh bendahara masing-masing instansi.
2. Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh Pribadi UMKM / Usaha
Contoh Kasus- Penghasilan kotor (bruto) setahun Rp 500.000.000
- Biaya atas perjuangan setahun Rp 300.000.000
- PTKP Anda berstatus TK/0
Maka pajak Anda adalah
- Penghasilan Netto = 500 juta - 300 juta = Rp 200.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 100.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 146.000.000
- Pajak Penghasilan Pribadi Setahun
- 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15% x Rp 96.000.000 = Rp 14.400.000
- Jumlah = Rp 2.500.000 + Rp 14.400.000 = Rp 16.900.000 / tahun
- Pajak Penghasilan bulanan = Rp 16.900.000 : 12 = Rp 1.408.333 / bulan
Untuk pajak penghasilan UMKM / Usaha dibayarkan sendiri dengan memakai isyarat pembayaran PPh Pasal 25.
B. Tarif PPh Pasal 17 Badan/Perusahaan
1. Tarif Pajak Penghasilan Badan
- Pasal 17 Ayat 1 UU PPh : Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yaitu sebesar 28% (dua puluh delapan persen)
- Pasal 17 Ayat 2 UU PPh : Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a sanggup diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 17 Ayat 2a UU PPh : Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku semenjak tahun pajak 2010.
- Pasal 17 Ayat 2b UU PPh : Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa imbas di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sanggup memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau menurut Peraturan Pemerintah.
- Pasal 17 Ayat 2c UU PPh : Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yaitu paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
- Pasal 17 Ayat 2d UU PPh : Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu perlu diketahui, di tahun 2013 dikeluarkan PP No 46 Tahun 2013 yang mana untuk tubuh perjuangan yang di tahun pertama (tahun pembuatan NPWP) mempunyai omset dibawah 4,8 milyar maka tarif pajak yang berlaku sama ibarat pemilik perjuangan perorangan yaitu 1% dari omset kotor.
1. Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha
- Tarif umum pajak penghasilan tubuh perjuangan yaitu 28% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
- Jika memenuhi ketentuan PP No 81 Tahun 2007 tarif yang berlaku yaitu 25% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
- Untuk omset dibawah 4,8 milyar menerima kemudahan penurunan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektifnya yaitu 12,5% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
- Tarif Pasal 17 UU PPh Badan hanya berlaku untuk tahun pertama, kalau di tahun tersebut omsetnya tidak mencapat 4,8 milyar, maka di tahun berikutnya tarif pajak penghasilan tubuh mengacu pada PP No 46 Tahun 2013 yaitu 1% dari omset kotor
2. Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh Badan Usaha
Contoh Kasus PPh Badan- Wajib Pajak termasuk kriteria PP No 81 Tahun 2007
- Memiliki Omset tahun 2017 yaitu 5 milyar
- Jumlah seluruh biaya yaitu 4 milyar,
Maka pajak penghasilan badannya adalah
- Penghasilan kena pajak : 5 milyar - 4 milyar = 1 milyar
- Penghasilan yang menerima tarif 12,5% yaitu proporsi dari batas kemudahan yaitu 4,8 milyar dibanding dengan total omset, sehingga
- Penghasilan kena pajak yang menerima fasilitas (tarif 12,5%) yaitu (4,8 milyar / 5 milyar) x 1 milyar = Rp 960.000.000
- Penghasilan kena pajak yang menerima tidak menerima fasilitas (tarif 25%) yaitu Rp 1.000.000.000 - Rp 960.000.000 = Rp 40.000.000
- Pajak Penghasilan Badan Usahanya adalah
- 12,5% x Rp 960.000.000 = Rp 120.000.000
- 25% x Rp 40.000.000 = Rp 10.000.000
- Jumlah Rp 120.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 130.000.000
- Jadi untuk omset 5 milyar pajak penghasilannya yaitu Rp 130.000.000
- Di tahun 2018 wajib pajak tetap memakai tarif pasal 17 UU PPh alasannya omset tahun 2017 sudah di atas 4,8 milyar.