Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Penyusunan Anggaran Dan Realisasi Biaya Perusahaan Serta Pengawasan Terhadap Biaya Operasional Perusahaan,Budget Operational Costs.

 Suatu penganggaran dalam sebuah mekanisme penyusunan sanggup berfungsi dengan baik apabila t Prosedur Penyusunan Anggaran dan Realisasi Biaya Perusahaan serta Pengawasan terhadap Biaya Operasional Perusahaan,Budget Operational Costs.


Suatu penganggaran dalam sebuah mekanisme penyusunan sanggup berfungsi dengan baik apabila taksiran - taksiran yang telah dimuat didalamnya sudah benar-benar akurat, sehingga tidak jauh berbeda dengan realisasinya. Agar sanggup melaksanakan penaksiran dengan lebih akurat, maka diharapkan banyak sekali data-data, informasi dan pengalaman yang merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam menyusun anggaran. 

Anggaran biaya operasional merupakan anggaran atau taksiran terhadap hampir semua biaya yang telah dikeluarkan dalam masa satu tahun buku.  Penyusunan angggran biaya operasional Dinas dan lain sebagainya.

Pengendalian Terhadap Biaya Operasional Perusahaan

1. Konsep Dasar Dari Sistem Pengendalian Biaya.

Pengendalian dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi terhadap banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang seringkali terjadi antara apa yang telah ditetapkan dalam anggaran dengan realisasinya dan pertimbngan bagi perencanaan yang semakin lebih baik dimasa yang akan datang. Pengendalian harus dilaksanakan menurut standar dan budget yang telah disusun atau melalui banyak sekali pertimbangan dari pihak manajemen, peramalan dengan perhitungan secara matematis dan banyak sekali pengalaman dimasa lalu.

Pengendalian biaya operasional pada perusahaan yang diadakan melalui penganggaran. Evaluasi terhadap anggaraan yang terjadi bertujuan untuk mengetahui banyak sekali kelemehan-kelemahan dalam pelaksanaannya. Apabila terdapat kelemahan maka sanggup diambil tindakan korektif untuk periode anggaran berikutnya. Instansi perusahaan yang menganut prinsip fleksibilitas anggaran itu artinya dalam rangka untuk mengoptimalkan pencapaian planning kerja selalu diadakan penyesuaian-penyesuaian terhadap banyak sekali alokasi terhadap biaya anggaran. Untuk itulah harus ada perbandingan anggaran dengan realisasi anggarannya dari semua asumsi yang terdapat  dalam anggaran operasional tersebut.

2. Pengendalian Anggaran Biaya Administrasi & Umum.

Pengendalian yang dilakukan teladan terhadap biaya  manajemen & umum yakni sebagai berikut:

Membuat anggaran biaya secara manajemen dan umum pada masa awal periode.
Mengalokasikan anggaran secara lebih sempurna sasaran.
Memeriksa bukt i-bukti transaksi yang terjadi.

Pengguna anggaran

Pengguna anggaran yakni istilah yang dipakai pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bab dari satuan kerja perangkat kawasan atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengambilan keputusan kuasa pengguna anggaran (KPA).


Baik pejabat pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) mengambil keputusan untuk memakai anggaran setelah melaksanakan langkah langkah berikut ini:

melakukan identifikasi dan anallisa kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah;
menyusun dan memutuskan planning penganggaran;
melakukan penetapan kebijakan umum;
penyusunan KAK dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Setelah semua hal tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA, selanjutnya dilakukan penyerahan RUP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang RUP.

Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam gosip acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. Mengingat PA/KPA mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa yang terjadi antara PPK dengan ULP maka ada baiknya PA/KPA mengetahui bagaimana teknik pengambilan keputusan yang baik dalam menuntaskan sengketa tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keputusan yakni segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikir dan sebagainya), langkah yang harus dijalankan; kesimpulan wacana pendapat; hasil investigasi wacana ujian. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa teknik pengambilan keputusan oleh PA/KPA dilakukan dengan:
  • melalui pertimbangan;
  • memikirkan permasalahan;
  • melakukan pemeriksaan;
  • mengambil kesimpulan;
  • menentukan langkah yang harus dijalankan.
Salah satu cara yang sanggup dilakukan yakni melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi. Dalam mengambil keputusan, PA/KPA berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Perselisihan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa yakni sesuatu yang mengakibatkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.

Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP memutuskan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai teladan sengketa adalah:
  • Masalah ULP tidak mengakomodir spesifikasi PPK;
  • ULP tidak konsisten menerapkan evaluasinya, dengan post bidding terhadap dokumen pengadaan;
  • Spesifikasi Teknis di ubah sendiri oleh ULP (karena ada undangan ketika klarifikasi dengan penyedia) tanpa persetujuan PPK;
  • Dispute terjadi pada anggaran besar dan lain-lain,
Sehingga PPK tidak bersedia melanjutkan proses penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal tersebut dilakukan oleh PPK dengan alasan proses pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung yang dilakukan oleh ULP dinilai oleh PPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Pihak yang memutuskan solusi persengketaan antara ULP dan PPK dalam hal melanjutkan penandatanganan SPBJJ atau tidak yakni Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Bila PA/KPA sependapat dengan keputusan ULP maka PPK akan melanjutkan menandatanganani SPPBJ, namun bila PA/KPA sependapat dengan keputusan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung gagal. Sengketa yang terjadi antara ULP dan PPK gotong royong sanggup dihindari dengan adanya kegiatan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sanggup berbentuk rapat koordinasi dimana PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP. Pembahasan yang dilakukan mencakup pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan, pengkajian ulang rencanan penganggaran biaya pengadaan, pengkajian ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pengkajian ulang penetapan penggunaan produk dalam negeri.

Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan hanya dilakukan terhadap pemaketan pekerjaan. Apakah pemaketan tersebut telah mendorong persaingan sehat, efisiensi, meningkatkan tugas Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan menurut survei pasar, brousing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya. Hasil kaji ulang sanggup menjadi anjuran untuk penggabungan beberapa paket sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta atau pemecahan paket sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.

Pengkajian ulang planning penganggaran biaya pengadaan dilakukan terhadap biaya paket pekerjaan dalam hal kesesuaian instruksi akun serta kecukupan jumlah anggaran. Pengkajian ulang planning penganggaran biaya pengadaan juga dilakukan terhadap biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya pada ketika pelaksanaan pekerjaan. Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan manajemen dalam Dokumen anggaran, maka diusulkan revisi Dokumen Anggaran. Pengkajian ulang KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibentuk (apabila diperlukan); kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan; kesesuaian jadwal waktu pelaksanaan dengan planning yang telah ditetapkan; kejelasan spesifikasi teknis barang; kejelasan besarnya total biaya pekerjaan; pencantuman syarat-syarat materi yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan; pencantuman syarat-syarat pengujian materi dan hasil produk; pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; jangka waktu akta garansi dan/atau masa pemeliharaan (apa bila diperlukan); gambar-gambar barang (apabila diperlukan).

Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam gosip Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA.

Pengawasan Terhadap Biaya Operasional Perusahaan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang menempati urutan paling bawah, akan tetapi bukan berarti bahwa fungsi ibarat ini kalah pentingnya dari fungsi-fungsi yang lainnya. Karena pangawasan terhadap biaya operasional justru sudah ada semenjak penetapan dari struktur organisasi itu sendiri. Pengawasan merupakan apa yang telah dilaksanakan, maksudnya yakni untuk mengevaluasi terhadap prestasi kerja dan bila harus menerapkan tindakan-tindakan yang lebih korektif sehingga hasil pekerjaan akan sesuai dengan perencanaan.

Pengertian ibarat ini  memperlihatkan adanya relasi yang sangat bersahabat antara perencanaan dan pengawasan. Seperti terlihat dalam kenyataan, bahwa untuk langkah awal dari proses pengawasan gotong royong bermula dari langkah perencanaan, penetapan tujuan, dan penetapan standar atau target kegiatan. Pengawasan akan sangat membantu dalam hal penilaian apakah perencanaan telah dilaksanakan secara lebih efektif.  Pengawasan biaya yang efektif mempunyai 2 (dua) macam aspek, yaitu:

Pengawasan terhadap operasional bisnis.
Pengawasan operasional yakni pengawasan biaya yang dilakukan manajemen melalui kegiatan (operasi). Namun dengan  sasaran  yang hendak dicapai, pengawasan operasional tidak sanggup dipertahankan lebih usang alasannya yakni hal demikian merupakan pemborosan dan tidak efisien.Oleh karenanya pengawasan operasional perlu ditambah dengan pengawasan akuntansi.

Pengawasan keuangan (Akuntansi).

Pengawasan keuangan merupakan pengawasan dari biaya yang dilakukan melalui prosedur-prosedur akuntansi dan pencatatan-pencatatan terhadap biaya. Karena target pokok yang lebih tertuju kepada pengelompokan biaya, maka perhatian yang lebih besar akan tertuju kepada pengawasan akuntasi. Pengawasan akuntansi yang memang bertujuan untuk membuat suatu sistem pencatatan yang sanggup menyebarkan pertanggungjawaban terhadap biaya-biaya dan arus pekerjaan, serta untuk memperlihatkan laporan yang lebih singkat wacana hal-hal yang berafiliasi dengan pengawasan dan laporan statistik untuk mengetahui seputar perkembangan orang-orang yang bertanggungjawab atas biaya.

Pengawasan biaya operasional pada perusahaan biasanya akan dilakukan melalui anggarannya. Pengawasan ini tidak hanya pada ketika terjadinya penilaian final periode, namun juga melalui pengawasan akan dilakukan pada ketika periode berjalan. Instansi perusahaan juga harus memakai prinsip dari fleksibilitas anggaran yang artinya yakni dignakan dalam rangka untuk pengoptimalan dalam hal pencapaian planning kerja biar selalu diadakan pembiasaan terhadap banyak sekali alokasi biaya yang telah dianggarkan sebelumnya. Untuk melaksanakan pengawasan terhadap anggaran biaya terhadap operasional, maka instansi untuk membandingkan planning anggaran dan realisasi yang telah terjadi pada setiap banyak sekali perkiraan-perkiraan yang terdapat dalam anggaran dari biaya operasional.

Syarat - syarat dalam pengawasan anggaran biaya operasional.
 
Syarat - syarat terpenting dalam pengawasan anggaran biaya operasional yakni sebagai berikut:
  • Pengelompokan secara sempurna terhadap banyak sekali elemen biaya operasional serta untuk pembukuannya.
  • Penentuan pertanggungjawaban atas banyak sekali biaya operasional pada tingkatan bab tertentu secara per individual.

Langkah - langkah biaya operasional.

Agar sanggup memenuhi dari kedua persyaratan tersebut, maka dalam pengawasan biaya operasional sangat diharapkan adanya beberapa langkah - langkah sebagai berikut:
  • Menggolongkan elemen-elemen biaya operasional atas jenis biaya tersebut.
  • Mengalokasikan setiap jenis biaya operasional pada setiap divisi yang berafiliasi pribadi dengan fungsinya masing-masing.
  • Menentukan teknik-teknik dalam hal pengawasan biaya operasional pada setiap masing-masing fungsi.
Berdasarkan data tersebut akan sanggup dibentuk seputar pengawasan biaya operasional pada pada internal perusahaan, dan langkah - langkah yang harus mereka lakukan yakni sebagai berikut:
  • Membuat anggaran biaya operasional pada masa awal periode.
  • Mengalokasikan dari setiap jenis biaya operasional secara lebih tepat.
  • Memeriksa bukti-bukti serta hal-hal yang berafiliasi pribadi dengan pengeluaran wacana biaya operasional.
Setelah langkah langkah diatas dilakukan, maka hal terakhir yang harus dilakukan instansi internal perusahaan yakni melaksanakan pengawasan dengan cara membandingkan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dengan realisasi yang sudah terjadi.