Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Lengkap Menciptakan Npwp Langsung | Karyawan, Usahawan, Istri

 Syarat NPWP Pribadi dibagi menurut pekerjaan Anda Syarat Lengkap Membuat NPWP Pribadi | Karyawan, Usahawan, Istri

Syarat NPWP Pribadi dibagi menurut pekerjaan Anda. Persyaratan NPWP pribadi untuk karyawan/pegawai tidak sama dengan persyaratan NPWP pemilik usaha. Dan khusus untuk Anda yang berstatus sebagai perempuan yang sudah menikah, maka ada ketentuan khusus untuk ini.

Proses pembuatan kartu NPWP terbilang cepat yaitu 1 hari kerja. Namun jikalau ada salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka terpaksa permohonan Anda akan sedikit tertunda. Untuk itu Anda perlu memahami apa saja syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi.

Syarat NPWP Karyawan / Pegawai

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan perjuangan (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
  1. bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk yang belum bekerja silahkan baca artikel ini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Syarat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Isi Formulir Pernyataan perjuangan bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk registrasi NPWP wiraswasta tidak sanggup diwakilkan, Anda harus tiba sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa menurut PMK 229/PMK.03/2014

Syarat NPWP Wanita Kawin

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yakni perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebab menghendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan perempuan kawin yang menentukan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk panduan pembuatan NPWP Wanita Kawin telah kami buat artikel tersendiri semoga lebih jelas. Artikelnya sanggup Anda baca di sini NPWP Istri yang Bekerja atau Ibu Rumah Tangga
Persyaratan yang tertulis dalam artikel ini yakni persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Adakalanya kantor pajak di wilayah Anda memperlihatkan persyaratan embel-embel dengan alasan penghindaran calo dan lain-lain. Untuk itu kami sarankan untuk melaksanakan konsultasi eksklusif ke kantor pajak di wilayah Anda.