Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Menciptakan Npwp Perusahaan, Pt, Cv, Yayasan, Organisasi 2018

 yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai  SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2018

Syarat NPWP Perusahaan (PT /CV) dan Yayasan

Syarat NPWP Perusahaan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk perjuangan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang perjuangan hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : 
  1. fotokopi sertifikat pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor sentra bagi bentuk perjuangan tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab yaitu Warga Negara Asing; dan
  3. fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau acara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Syarat NPWP Organisasi

Untuk Wajib Pajak Perusahaan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus Perusahaan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).


Syarat NPWP Perusahaan Joint Operation

Wajib Pajak Perusahaan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), berupa :
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang langsung salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab yaitu Warga Negara Asing; dan
  4. fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau acara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.