Struktur Anggota Tubuh Pengawas Keuangan Negara (Bpk), Structure Of Members Of The State Financial Supervisory Board.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) yakni forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai wewenang menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, BPK merupakan forum yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau akad berdasarkan agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .
Pengertian Badan Pengawas Keuangan Negara (BPK), silahkan click https://vaperiana.blogspot.com/search?q=badan-pengawas-keuangan-negara-bpk
Struktur Organisasi Badan Pengawas Keuangan (BPK).
BPK dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana kiprah pemeriksaan, unit pelaksana kiprah penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melakukan kiprah pemeriksaan, BPK memakai Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK sehabis berkonsultasi dengan Pemerintah.
Berikut yakni struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan :
Pengertian Badan Pengawas Keuangan Negara (BPK), silahkan click https://vaperiana.blogspot.com/search?q=badan-pengawas-keuangan-negara-bpk
Struktur Organisasi Badan Pengawas Keuangan (BPK).
BPK dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana kiprah pemeriksaan, unit pelaksana kiprah penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melakukan kiprah pemeriksaan, BPK memakai Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK sehabis berkonsultasi dengan Pemerintah.
Berikut yakni struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan :
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Utama
- Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
- Auditorat Utama Keuangan Negara I
- Auditorat Utama Keuangan Negara II
- Auditorat Utama Keuangan Negara III
- Auditorat Utama Keuangan Negara IV
- Auditorat Utama Keuangan Negara V
- Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
- Auditorat Utama Keuangan Negara VI
- Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
- Auditorat Utama Keuangan Negara VII
- Auditorat Utama Investigasi
- Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
- Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
- Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ tempat yang dipisahkan lainnya
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
- Staf Ahli Bidang Investigatif
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kantor perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikala ini telah mempunyai kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibu kota provinsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikala ini telah mempunyai kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibu kota provinsi.
Opini Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran warta keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang sanggup diberikan oleh pemeriksa, yakni :
- opini masuk akal tanpa pengecualian (unqualified opinion),
- opini masuk akal dengan pengecualian (qualified opinion),
- opini tidak masuk akal (adversed opinion),
- pernyataan menolak menawarkan opini (disclaimer of opinion).
Daftar Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Anggota Periode 2004-2009 Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
- H. Abdullah Zainie, S.H.
- Drs. Imran, Ak.
- I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
- Hasan Bisri, S.E.
- Drs. Baharuddin Aritonang
- Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri
Anggota Periode 2009-2014 Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Anggota Jilid I Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
- Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
- Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
- Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
- Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
- Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
- Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
- Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
- Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII).
Jilid II anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua periode 26 Oktober 2009 – 21 April 2014)
- Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
- Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
- Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
- Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
- Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
- Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
- Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
- Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII).
Jilid III anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Dr. H. Rizal Djalil (Ketua periode 28 April 2014 - 15 Oktober 2014)
- Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
- Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
- Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
- Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
- Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
- Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
- Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII).
Periode 2014-2019 Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Jilid I anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Pada tanggal 16 Oktober 2014 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI dikala ini berjumlah 9 orang yakni :
- Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A (Periode 2014 - 2019) - Ketua
- Drs. Sapto Amal Damandari,Ak., C.P.A. (Periode 2012 - 2017) - Wakil Ketua
- Dr. Agung Firman Sampurna,S.E., M.Si. (Periode 2012 - 2017) - Anggota I
- Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak. (Periode 2013 - 2018) - Anggota II
- Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi (Periode 2014 - 2019) - Anggota III
- Dr. H. Rizal Djalil (Periode 2014 - 2019) - Anggota IV
- Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Periode 2014 - 2019) - Anggota V
- Dr. Bahrullah Akbar,B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. (Periode 2011 - 2016) - Anggota VI
- Achsanul Qosasi (Periode 2014 - 2019) - Anggota VII
Jilid II anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna, berakhir masa jabatannya pada 18 April 2017. Setelah diadakan pemilihan oleh DPR, disahkan sebagai penggantinya yakni Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.
- Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA - Ketua
- Dr. Bahrullah Akbar,B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. - Wakil Ketua
- Dr. Agung Firman Sampurna,S.E., M.Si. - Anggota I
- Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak. - Anggota II
- Achsanul Qosasi - Anggota III
- Dr. H. Rizal Djalil - Anggota IV
- Ir. Isma Yatun, M.T. - Anggota V
- Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A - Anggota VI
- Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi - Anggota VII