Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pph Pasal 29 - Perhitungan Spt Tahunan Kurang Bayar

 merupakan bab dari rangkaian sejumlah  PPh Pasal 29 - Perhitungan SPT Tahunan Kurang Bayar

Apakah PPh Pasal 29 terdengar aneh di indera pendengaran Anda? PPh Pasal 29 merupakan bab dari rangkaian sejumlah Pajak Penghasilan yang harus Anda tahu. Namun berbeda dengan pasal yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung dan dibayar SEKALI dalam tahun pajak, yaitu dikala akan melaporkan SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Apa itu PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 ialah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai tanggapan PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

PPh Pasal 29 harus disetor memakai Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau final bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak tubuh ialah final bulan keempat tahun pajak berikutnya.

Kesimpulannya ialah PPh Pasal 29 merupakan sisa pembayaran pajak yang masih harus dibayarkan. Untuk wajib pajak yang mempunyai perjuangan seharusnya tiap bulan rutin membayar dan melapor PPh Pasal 25. Dari PPh Pasal 25 yang disetor inilah yang pada final tahun disebut kredit pajak, dan kekurangannya disebut PPh Pasal 29.

Dan yang perlu Anda tahu, untuk Pegawai atau KARYAWAN biasanya tidak perlu menghitung PPh Pasal 29 alasannya ialah besar pajaknya biasanya konsisten, KECUALI Anda mendapat bonus gaji, dll. PPh Pasal 29 ialah Perhitungan kembali atas pajak yang sudah dibayarkan. Untuk SPT Tahunan yang sesudah dihitung kembali ternyata ada kurang bayar pajak, maka PPh Pasal 29 ini wajib untuk dibayar sebelum lapor SPT Tahunan.