Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Akun Pajak Untuk Pph Pasal 22 Import Dengan Kap Kjs 411123 Versi Lengkap

 Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e KODE AKUN PAJAK UNTUK PPH PASAL 22 IMPORT DENGAN KAP KJS 411123 VERSI LENGKAP

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua instruksi yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 Impor yakni 411123, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor yakni sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka instruksi pembayaran pajak Masa PPh Pasal 22 Impor yakni 411123-100.

Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 22 Import

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN
411123-100 Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411123-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
411123-300 STP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411123-500 PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501 PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510 Sanksi manajemen berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511 Sanksi denda manajemen berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-404 PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
411123-500 PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501 PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510 Sanksi manajemen berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511 Sanksi denda manajemen berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-900 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.