Kode Akun Pajak Untuk Pph Pasal 25 Tubuh Dengan Kap Kjs 411126 Versi Lengkap
Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua arahan yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Badan ialah 411126, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal PPh Pasal 25/29 Badan ialah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka arahan pembayaran pajak Masa PPh Pasal PPh Pasal 25/29 Badan ialah 411126-100.
Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 25 Badan
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
411126-100 | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
411126-199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
411126-200 | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411126-300 | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
411126-310 | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
411126-320 | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
411126-390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411126-500 | PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411126-501 | PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411126-510 | Sanksi manajemen berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan | untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411126-511 | Sanksi denda manajemen berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |