Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Akun Pajak Untuk Pph Pasal 25 Tubuh Dengan Kap Kjs 411126 Versi Lengkap

 Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e KODE AKUN PAJAK UNTUK PPH PASAL 25 BADAN DENGAN KAP KJS 411126 VERSI LENGKAP

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua arahan yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Badan ialah 411126, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal PPh Pasal 25/29 Badan ialah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka arahan pembayaran pajak Masa PPh Pasal PPh Pasal 25/29 Badan ialah 411126-100.

Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 25 Badan

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN
411126-100 Masa PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
411126-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
411126-200 Tahunan PPh Badan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411126-300 STP PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
411126-310 SKPKB PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
411126-320 SKPKBT PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
411126-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411126-500 PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411126-501 PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411126-510 Sanksi manajemen berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411126-511 Sanksi denda manajemen berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.