Update Aplikasi Dan Rujukan Simak Bmn Versi 19.0
TintaHitam.Net – Update Aplikasi dan Referensi Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.0 dipakai dalam penyusunan Laporan Keuangan tingkat satker tahun 2019. Adapun Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.0 memuat:
1. Penonaktifan Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali
Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali merupakan sajian yang dipakai dalam rangka diberlakukannya Inventarisasi dan Penilaian Kembali menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 perihal Penilaian Kembali BMN/D dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 perihal Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Revaluasi dilakukan terhadap aset tetap
berupa Tanah, Gedung dan bangunan, serta Jalan, Jaringan dan Irigasi berupa Jalan, Jembatan, dan Bangunan Air sesuai kodefikasi BMN yang diperoleh hingga dengan 31 Desember 2015, termasuk aset yang sedang dilaksanakan pemanfaatan. Revaluasi dilakukan pada tahun 2017 dan 2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan investigasi atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018. Berdasarkan surat Ketua BPK kepada Menteri Keuangan Nomor 173/S/I/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 hal Simpulan Awal Pemeriksaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018, BPK menawarkan simpulan awal belum sanggup mendapatkan hasil penilaian kembali BMN 2017-2018 dikarenakan masih terdapat beberapa permasalahan, sehingga perlu
dilakukan perbaikan. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-35/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Kebijakan Penyajian Hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN), hasil penilaian kembali BMN akan disajikan sehabis dilakukan perbaikan dan balasannya sanggup diterima oleh BPK.
Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali yang sebelumnya tersedia pada Aplikasi SIMAK BMN hanya diperuntukan bagi pencatatan hasil penilaian kembali dan koreksi penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2017-2018. Perbaikan atau koreksi penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-35/KN/2019 dan S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 belum sanggup diakomodasi pada sajian Inventarisasi dan Penilaian Kembali tersebut. Oleh alasannya ialah itu, sajian Inventarisasi dan Penilaian Kembali dinonaktifkan sementara waktu untuk menghindari kesalahan penggunaan menu, sehingga berdampak pada penyajian data penilaian kembali BMN. Pencatatan hasil penilaian kembali BMN pada Aplikasi SIMAK BMN sehabis dilakukan perbaikan dan balasannya sanggup diterima oleh BPK akan diatur kemudian.
2. Penambahan Referensi Kode Barang pada Aplikasi SIMAK BMN
Dalam rangka mewujudkan tertib manajemen dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KM.06/2018 perihal Perubahan Kedelapan Atas Lampiran PMK Nomor 29/PMK.06/2010 perihal Penggolongan dan Kodefikasi BMN yang mengatur perubahan maupun penambahan atas penggolongan dan
kodefikasi BMN pada beberapa golongan barang, yaitu Persediaan, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan. Dengan demikian, perlu dilakukan pemutakhiran rujukan kodefikasi barang sesuai KMK nomor 231/KM.06/2018 pada Aplikasi SIMAK BMN 19.
Pada Aplikasi SIMAK BMN juga dilakukan adaptasi rujukan instruksi barang untuk mengakomodasi perubahan maupun penambahan atas penggolongan dan kodefikasi BMN pada Aplikasi Persediaan, sehingga Aplikasi SIMAK BMN sanggup mendapatkan data persediaan dengan kodefikasi baru.
Atas perubahan dan/atau penambahan kodefikasi BMN di atas, bagi satker yang sebelumnya mencatat transaksi BMN memakai pembagian terstruktur mengenai BMN yang tidak sesuai semoga melaksanakan perbaikan memakai sajian reklasifikasi keluar/masuk untuk menyesuaikan penggunaan kodefikasi barang menurut KMK nomor 231/KM.06/2018.
3. Penyesuaian Menu Usulan Barang Rusak Berat ke Pengelola
Pada Aplikasi SIMAK BMN versi 18.3.1, terdapat pembentukan jurnal kiriman ke Aplikasi SAIBA yang tidak sempurna terkait transaksi anjuran barang rusak berat ke pengelola, khususnya untuk BMN dengan instruksi golongan 6 (Aset Tetap Lainnya).
Atas adaptasi tersebut, bagi satker yang selama tahun 2019 telah merekam transaksi anjuran barang rusak berat ke pengelola, khususnya untuk BMN dengan instruksi golongan 6 (Aset Tetap Lainnya) semoga melaksanakan proses ubah – simpan memakai Aplikasi SIMAK BMN versi 19, serta memastikan kembali bahwa jurnal yang dihasilkan telah sesuai. Sedangkan bagi satker yang telah merekam transaksi anjuran barang rusak berat ke pengelola untuk BMN selain instruksi golongan 6 (Aset Tetap Lainnya) tidak perlu melaksanakan proses ubah-simpan alasannya ialah jurnal yang terbentuk telah sesuai.
4. Penyesuaian Menu Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola
Pada Aplikasi SIMAK BMN versi sebelumnya, ketika melaksanakan perekaman transaksi pengusulan barang hilang ke pengelola pada tahun anggaran berjalan (TAB), atas barang yang telah dilarang dari penggunaan pada tahun anggaran yang kemudian (TAYL) muncul notifikasi “Peringatan..! Maaf barang ini s.d. tanggal buku ini belum ada!” dan aplikasi gagal menyimpan transaksi tersebut. Perekaman transaksi pengusulan barang hilang ke pengelola atas barang yang dilarang dari penggunaan hanya berhasil dilakukan apabila transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan serta transaksi Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola dilakukan pada tahun anggaran yang sama.
Menu ini telah diperbaiki pada Aplikasi SIMAK BMN versi 19.0, mengingat antara transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan dan transaksi Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola dimungkinkan untuk dilakukan pada tahun anggaran yang berbeda.
5. Menu Pengiriman ke UAKPA
Pada Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 19.0 ini, sehabis dilakukan pengiriman data BMN ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) melalui sajian Utility >> Pengiriman ke UAKPA >> Kirim Tahun Berjalan, akan muncul notifikasi “Cannot access the selected table”. Namun demikian, Aplikasi SIMAK BMN tetap berhasil membentuk file kirim ke UAKPA.
Apabila muncul notifikasi tersebut, satker semoga menentukan (klik) OK, kemudian keluar dari aplikasi (logout) dan masuk kembali (login) sebelum melaksanakan perekaman transaksi BMN lagi. Permasalahan ini akan dilakukan perbaikan pada aplikasi versi selanjutnya.
Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.0
Update Referensi SIMAK BMN Versi 19.0
Juknis SIMAK BMN Versi 19.0 Sumber https://www.tintahitam.net/
1. Penonaktifan Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali
Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali merupakan sajian yang dipakai dalam rangka diberlakukannya Inventarisasi dan Penilaian Kembali menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 perihal Penilaian Kembali BMN/D dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 perihal Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Revaluasi dilakukan terhadap aset tetap
berupa Tanah, Gedung dan bangunan, serta Jalan, Jaringan dan Irigasi berupa Jalan, Jembatan, dan Bangunan Air sesuai kodefikasi BMN yang diperoleh hingga dengan 31 Desember 2015, termasuk aset yang sedang dilaksanakan pemanfaatan. Revaluasi dilakukan pada tahun 2017 dan 2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan investigasi atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018. Berdasarkan surat Ketua BPK kepada Menteri Keuangan Nomor 173/S/I/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 hal Simpulan Awal Pemeriksaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018, BPK menawarkan simpulan awal belum sanggup mendapatkan hasil penilaian kembali BMN 2017-2018 dikarenakan masih terdapat beberapa permasalahan, sehingga perlu
dilakukan perbaikan. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-35/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Kebijakan Penyajian Hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN), hasil penilaian kembali BMN akan disajikan sehabis dilakukan perbaikan dan balasannya sanggup diterima oleh BPK.
Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali yang sebelumnya tersedia pada Aplikasi SIMAK BMN hanya diperuntukan bagi pencatatan hasil penilaian kembali dan koreksi penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2017-2018. Perbaikan atau koreksi penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-35/KN/2019 dan S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 belum sanggup diakomodasi pada sajian Inventarisasi dan Penilaian Kembali tersebut. Oleh alasannya ialah itu, sajian Inventarisasi dan Penilaian Kembali dinonaktifkan sementara waktu untuk menghindari kesalahan penggunaan menu, sehingga berdampak pada penyajian data penilaian kembali BMN. Pencatatan hasil penilaian kembali BMN pada Aplikasi SIMAK BMN sehabis dilakukan perbaikan dan balasannya sanggup diterima oleh BPK akan diatur kemudian.
2. Penambahan Referensi Kode Barang pada Aplikasi SIMAK BMN
Dalam rangka mewujudkan tertib manajemen dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KM.06/2018 perihal Perubahan Kedelapan Atas Lampiran PMK Nomor 29/PMK.06/2010 perihal Penggolongan dan Kodefikasi BMN yang mengatur perubahan maupun penambahan atas penggolongan dan
kodefikasi BMN pada beberapa golongan barang, yaitu Persediaan, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan. Dengan demikian, perlu dilakukan pemutakhiran rujukan kodefikasi barang sesuai KMK nomor 231/KM.06/2018 pada Aplikasi SIMAK BMN 19.
Pada Aplikasi SIMAK BMN juga dilakukan adaptasi rujukan instruksi barang untuk mengakomodasi perubahan maupun penambahan atas penggolongan dan kodefikasi BMN pada Aplikasi Persediaan, sehingga Aplikasi SIMAK BMN sanggup mendapatkan data persediaan dengan kodefikasi baru.
Atas perubahan dan/atau penambahan kodefikasi BMN di atas, bagi satker yang sebelumnya mencatat transaksi BMN memakai pembagian terstruktur mengenai BMN yang tidak sesuai semoga melaksanakan perbaikan memakai sajian reklasifikasi keluar/masuk untuk menyesuaikan penggunaan kodefikasi barang menurut KMK nomor 231/KM.06/2018.
3. Penyesuaian Menu Usulan Barang Rusak Berat ke Pengelola
Pada Aplikasi SIMAK BMN versi 18.3.1, terdapat pembentukan jurnal kiriman ke Aplikasi SAIBA yang tidak sempurna terkait transaksi anjuran barang rusak berat ke pengelola, khususnya untuk BMN dengan instruksi golongan 6 (Aset Tetap Lainnya).
Atas adaptasi tersebut, bagi satker yang selama tahun 2019 telah merekam transaksi anjuran barang rusak berat ke pengelola, khususnya untuk BMN dengan instruksi golongan 6 (Aset Tetap Lainnya) semoga melaksanakan proses ubah – simpan memakai Aplikasi SIMAK BMN versi 19, serta memastikan kembali bahwa jurnal yang dihasilkan telah sesuai. Sedangkan bagi satker yang telah merekam transaksi anjuran barang rusak berat ke pengelola untuk BMN selain instruksi golongan 6 (Aset Tetap Lainnya) tidak perlu melaksanakan proses ubah-simpan alasannya ialah jurnal yang terbentuk telah sesuai.
4. Penyesuaian Menu Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola
Pada Aplikasi SIMAK BMN versi sebelumnya, ketika melaksanakan perekaman transaksi pengusulan barang hilang ke pengelola pada tahun anggaran berjalan (TAB), atas barang yang telah dilarang dari penggunaan pada tahun anggaran yang kemudian (TAYL) muncul notifikasi “Peringatan..! Maaf barang ini s.d. tanggal buku ini belum ada!” dan aplikasi gagal menyimpan transaksi tersebut. Perekaman transaksi pengusulan barang hilang ke pengelola atas barang yang dilarang dari penggunaan hanya berhasil dilakukan apabila transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan serta transaksi Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola dilakukan pada tahun anggaran yang sama.
Menu ini telah diperbaiki pada Aplikasi SIMAK BMN versi 19.0, mengingat antara transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan dan transaksi Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola dimungkinkan untuk dilakukan pada tahun anggaran yang berbeda.
5. Menu Pengiriman ke UAKPA
Pada Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 19.0 ini, sehabis dilakukan pengiriman data BMN ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) melalui sajian Utility >> Pengiriman ke UAKPA >> Kirim Tahun Berjalan, akan muncul notifikasi “Cannot access the selected table”. Namun demikian, Aplikasi SIMAK BMN tetap berhasil membentuk file kirim ke UAKPA.
Apabila muncul notifikasi tersebut, satker semoga menentukan (klik) OK, kemudian keluar dari aplikasi (logout) dan masuk kembali (login) sebelum melaksanakan perekaman transaksi BMN lagi. Permasalahan ini akan dilakukan perbaikan pada aplikasi versi selanjutnya.
Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.0
Update Referensi SIMAK BMN Versi 19.0
Juknis SIMAK BMN Versi 19.0 Sumber https://www.tintahitam.net/