Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Logo Kpu Format Cdr

Sedikit pembahasan wacana KPU
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) yakni forum negara yang menyelenggarakan penyeleksian lazim di Indonesia.
 

Latar belakang
KPU yang ada kini ialah KPU keempat terbuat sejak abad Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibikin dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibikin dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibikin menurut Keppres No 101/P/2007 yang terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden sebab permasalahan hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU mesti diubah sehingga KPU sanggup berfungsi secara efektif dan bisa memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut ialah aspek penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan bisa menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas sopan santun selaku pelaksana pemilu sungguh penting, selain menjadi motor penggagas KPU juga menghasilkan KPU lebih kredibel di mata penduduk sebab disokong oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun sehabis berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, timbul pemikiran di golongan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk mengembangkan mutu penyeleksian umum, salah satunya mutu penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bareng pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya eksistensi penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu dikontrol tentang penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional merefleksikan bahwa kawasan kerja dan tanggung jawab KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum meliputi seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menampilkan KPU selaku forum yang menjalankan kiprah secara berkelanjutan walaupun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat berdikari memastikan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari imbas pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan tentang forum penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya dikontrol dalam beberapa peraturan perundang-undangan lalu disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu dikontrol tentang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku forum penyelenggara penyeleksian lazim yang permanen dan Bawaslu selaku forum pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan penyeleksian lazim dan kiprah lainnya. KPU menampilkan laporan Presiden terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengendalikan kedudukan panitia penyeleksian yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang ialah penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut memiliki peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka menemani terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka merealisasikan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan dapat diandalkan selaku Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sanggup dipraktekkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibikin Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU yakni 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU menyusut menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak merubah secara fundamental pembagian tugas, fungsi, wewenang dan keharusan KPU dalam merencanakan dan menjalankan tahap-tahap, kegiatan dan prosedur Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU mesti memperhatikan keterwakilan wanita sedikitnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman terhadap asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Cara penyeleksian kandidat anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi kandidat anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang menolong Presiden menentukan kandidat anggota KPU yang lalu diajukan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan suara Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 sudah menerima 545 orang pendaftar yang berkeinginan menjadi kandidat anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang kandidat yang lolos tes administratif, 45 orang bakal kandidat anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 wacana Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 wacana Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, diterangkan bahwa untuk menjalankan Pemilihan Umum, KPU memiliki kiprah kewenangan selaku berikut :

    Merencanakan dan merencanakan pelaksanaan Pemilihan Umum;
    Menerima, meneliti dan menentukan Partai-partai Politik yang berhak selaku akseptor Pemilihan Umum;
    Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang berikutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat sentra hingga di Tempat Pemungutan Suara yang berikutnya disebut TPS;
    Menetapkan jumlah dingklik anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap tempat pemilihan;
    Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua tempat penyeleksian untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
    Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
    Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat pelengkap huruf:

    1. Tugas dan kewenangan yang lain yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 wacana Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain kiprah dan kewenangan KPU selaku dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sehabis Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengecek metode Pemilihan Umum. (sumber : Wikipedia)



Download Logo KPU format cdr



 yakni forum negara yang menyelenggarakan penyeleksian lazim di Indonesia Download Logo KPU format cdr

 Download juga logo Garuda Pancasila disini



 yakni forum negara yang menyelenggarakan penyeleksian lazim di Indonesia Download Logo KPU format cdr




  editable corel draw 12

Mungkit itu sedikit pembahasan wacana Komisi Pemilihan Umum, biar bisa berharga untuk kita semua dan filenya bisa berkhasiat dalam kehidupan kita sehari-hari.

Sumber http://mediavector.blogspot.com/