Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar? Begini Caranya

Mulai tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan kartu prabayar wajib melaksanakan daftar ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Kemenkominfo melalui pesan singkat yang dikirmkan ke seluruh pelanggan kartu prabayar. Apakah kau mengabaikannya atau eksklusif melaksanakan daftar ulang?

Sebaiknya jangan abaikan pesan dari Kemenkominfo alasannya bukan sebuah penipuan, melainkan himbauan biar pengguna segera melaksanakan pendaftaran ulang dengan mengisikan data diri mulai tanggal 31 Oktober 2017.

 pelanggan kartu prabayar wajib melaksanakan daftar ulang dengan validasi Nomor Induk Kependu Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar? Begini Caranya
Segera Daftar Ulang Kartu Prabayar Kamu

Peraturan Kemenkominfo Tentang Pendaftaran Kartu Prabayar

Penetapan aturan pendaftaran ulang kartu prabayar ini diatur dalam peraturan Kemenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 wacana Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Isinya menyatakan bahwa setiap pemilik kartu prabayar wajib melaksanakan pendaftaran ulang terkait data diri atau identitasnya mulai dari tanggal 31 Oktober 2017.

Berbeda dengan pendaftaran kartu prabayar dulu ketika kita gres membeli atau mengaktifkan kartu prabayar baru, pendaftaran dengan ketentuan gres ini mengharuskan Anda mengikutsertakan nomor Kartu Tanda Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan dulu, pendaftaran kartu hanya membutuhkan nomor KTP saja.

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar

Untuk memudahkan ketika melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar, sebaiknya siapkan dokumen  berikut :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (bagi warga negara asing)

 Langkah-Langkah Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar

Langkah-langkah pendaftaran ulang kartu prabayar setiap provider umumnya sama. Hanya ada beberapa arahan pembeda dalam aktivasinya. Kode pembeda itu terdapat dalam format SMS pendaftaran ulang yang dikirim ke nomor 4444.

Berikut ini langkah pendaftaran  ulang kartu prabayar bagi pelanggan usang maupun pelanggan gres :

TELKOMSEL
Pelanggan usang :
Ketik ULANG spasi NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan gres :
Ketik REG spasi NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

INDOSAT OOREDOO
Pelanggan usang :
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan Baru :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

XL AXIATA
Pelanggan usang :
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Pelanggan gres :
Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444

THREE
Pelanggan usang :
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan gres :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

SMARTFREN
Pelanggan usang :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan gres :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Tujuan Pendaftaran Kartu Prabayar

  • Mendukung Program One Single Identity
Dibuatnya peraturan terkait keharusan penggunaan nomer identitas dan KK pada pendaftaran kartu prabayar bukanlah tanpa alasan. Hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan pemerintah One Single Identity. Apa itu? Program One Single Identity nantinya memudahkan masyarakat alasannya semua hal yang berkaitan dengan data diri terkoneksi pada satu nomor, yaitu nomor pada KTP.

  • Menekan Jumlah Kriminalitas
Taukah kau dengan mengoneksikan nomor seluler dengan nomor KTP sanggup menekan jumlah kriminalitas? Ini alasannya banyak nomor seluler disalahgunakan untuk tindak kriminal . Bagaimana bisa?

Sebagai contoh, media yang dipakai suatu jaringan penipu untuk berkomunikasi ialah melalui telepon seluler. Saat akan melancarkan aksinya, contohnya melaksanakan penipuan lewat telepon dan sms yang marak beredar di masyarakat, niscaya dipakai suatu nomer telepon.

Kalau sudah begitu, kepolisian atau pegawapemerintah berwajib akan dengan gampang untuk mengungkap penjahat yang melaksanakan penipuan tersebut. Kenapa? Karena nomor telepon yang dipakai untuk melaksanakan kejahatan akan terhubung dengan nomor KTP seseorang. Jadi, polisi dengan gampang akan menemukan orang tersebut alasannya semua data diri, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat ada pada KTP.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang

Peraturan terkait kewajiban pendaftaran ulang dengan nomor KTP dan KK ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017, namun prakteknya sanggup dilakukan dari sekarang. Lalu, bagaimana kalau kau tidak melaksanakan registrasi? Tentunya ada hukuman berupa tidak sanggup digunakannya nomor ponsel kau hingga diblokir. Sanksi ini dilakukan bertahap. Berikut penjelasannya.

  • 28 Februari 2018. Batas simpulan registrasi.
  • 28 Februari 2018 - 30 Maret 2018. Nomor telepon tidak sanggup dipakai untuk SMS dan Telepon.
  • 31 Maret 2018 – 14 April 2018. Nomor telepon tidak sanggup dipakai untuk SMS dan, telepon dan internet.
  • 14 April 2018 – 29 April 2018. Batas simpulan penangguhan registrasi.
  • Lewat 29 April. Nomor akan diblokir.

Sebagai rasa cinta tanah air dan sebagai warga negara yang patuh hukum, ayo kita dukung kegiatan pemerintah. Salah satu caranya dengan segera meregristasi nomor seluler kau secepatnya. Walaupun tenggatnya masih lama, ada baiknya disegerakan biar tidak lupa. Nantinya hal ini juga mendukung kegiatan besar pemerintah One Single Identity yang akan memudahkan hidup rakyat kedepannya.