Makalah Pkn - Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah ini kami olok-olokan untuk memenuhi salah satu kiprah Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu belahan dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk semoga para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat usaha bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa usaha fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan usaha non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap mempunyai wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta sikap cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu belahan dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk semoga para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat usaha bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa usaha fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan usaha non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap mempunyai wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta sikap cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Warga negara mempunyai kiprah yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya mempunyai aturan atau kekerabatan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar sanggup mempunyai status yang terang sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang mempunyai kekerabatan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
Dalam beberapa literatur, dikenal istilah warga negara, rakyat dan penduduk. Istilah warga negara secara umum mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni akseptor dari suatu komplotan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama (Tim ICCE UIN Jakarta). Istilah rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Sedangkan penduduk, berdasarkan Soepomo dalam Hartono Hadisoeprapto (1999), yaitu orang-orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Orang yang berada di suatu wilayah negara sanggup dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun penduduk negara sanggup dibedakan menjadi warga negara dan orang absurd atau bukan warga negara.
B. Rumusan Masalah
- Apakah pengertian bangsa dan Negara?
- Konsep dasar penduduk dan warga Negara
- Azas dan system kewarganegaraan
- Sejarah kewarganegaraan di Indonesia
- Problem status kewarganegaraan
- Hak dan kewajiban warga Negara
- Tugas dan tanggung jawab
C. Tujuan Penulisan
- Mampu memahami arti dari warga Negara
- Mampu mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara
- Mampu memahami artidari hak dan kewajiban warga Negara
- Menjelaskan pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga Negara
- Mampu mengetahui teladan hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BANGSA , NEGARA DAN WARGA NEGARA
1. BANGSA
Bangsa yaitu sekumpulan insan yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul alasannya yaitu adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menjadikan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa. Kesamaan itu mencakup aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap faktual hingga ketika ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang mempunyai unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan kekerabatan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan kekerabatan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
2. NEGARA
Negara yaitu suatu tempat atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara menyerupai rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta akreditasi dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya yaitu :
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya yaitu :
- Roger F. Soltau : Negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perkara bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai tempat tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat: Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat senang secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban: Untuk membuat suasana dan lingkungan yang aman dan damani diharapkan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan: Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan bahaya yang tiba dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan: Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
3. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pengertian warga negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) yaitu penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Pengertian warga negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) yaitu penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara menyerupai yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara yaitu Bangsa Indonesia orisinil dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam
UU Nomor 12/2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia yaitu orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian- perjanjian dan atau peraturan yang berlaku semenjak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara mempunyai kiprah dan tanggung jawab yang sangat penting bagi
kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh alasannya yaitu itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang- undang yang dibentuk oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. pernyataan ini mengandung makna bahwa orang- orang yang tinggal dalam wilayah negara sanggup diklasifikasikan menjadi:
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam
UU Nomor 12/2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia yaitu orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian- perjanjian dan atau peraturan yang berlaku semenjak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara mempunyai kiprah dan tanggung jawab yang sangat penting bagi
kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh alasannya yaitu itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang- undang yang dibentuk oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. pernyataan ini mengandung makna bahwa orang- orang yang tinggal dalam wilayah negara sanggup diklasifikasikan menjadi:
- Warga Negara Indonesia, yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk, yaitu orang-orang absurd yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dari sudut kekerabatan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai kekerabatan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan kekerabatan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasrkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. ketentuan itu menjadi asas atau fatwa untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan aturan dan asas persamaan derajat.
1. Dari Sisi Kelahiran
Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau tempat dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti fatwa kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau tempat kelahiran, sedangkan ius sanguinis yaitu fatwa kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Sebagai contoh, jikalau sebuah negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut, mendapatkan hak sebagai warganegara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang renta yang mempunyai kewarganegaraan suatu negara, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa alasannya yaitu sesorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diharapkan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang renta yang mempunyai status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jikalau kemudian orang renta tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak sanggup mempunyai status kewarganegaraan bapaknya.
2. Dari Sisi Perkawinan
Selain aturan kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga sanggup dilihat dari sisi perkawinan yang mencangkup asas kesatuan aturan dan asas persamaan derajat. Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada aturan yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar aturan yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang sanggup mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak mengakibatkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap mempunyai status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum dikatakan menjadi suami isteri.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melaksanakan ijab kabul dengan wanita di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka ia menceraikan isterinya. Untuk menghindari penyelundupan aturan semacam ini, banyak negara yang memakai asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.
C. UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
1. Daerah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang renta yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang renta yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Prinsip ini yaitu prinsip orisinil yang telah berlaku semenjak dahulu, yang diantaranya tebukti dalam sistem kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.
2. Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam tempat aturan Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota- anggota korps diplomatik dan anggota tentara absurd yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bahu-membahu dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak sanggup menandakan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak sanggup diakui sebagai warga negara Jepang.
3. Kewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak sanggup memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, orang sanggup juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan mekanisme pewarganegaraan ini di aneka macam negara sedikit banyak sanggup berlainan, berdasarkan kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang sanggup memakai hak opsi untuk menentukan atau mengajukan kehendak menjadi warga negara sesuatu negara. Sedangkan dalam pewaganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan sanggup memakai hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pertolongan kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra. 1993: 216-7).
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang sanggup memakai hak opsi untuk menentukan atau mengajukan kehendak menjadi warga negara sesuatu negara. Sedangkan dalam pewaganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan sanggup memakai hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pertolongan kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra. 1993: 216-7).
D. PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa perkara yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada dantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang dipakai untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride yaitu istilah yang dipakai untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang mempunyai 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang dipakai untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride yaitu istilah yang dipakai untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang mempunyai 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.
- Kasus orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang registrasi sebagai orang asing.
- Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status aturan yang tidak baik, alasannya yaitu sanggup mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap negara dalam menghadapi perkara bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas menentukan salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
- Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di tempat perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diharapkan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti wacana perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di tempat itu sanggup meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.
E. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah meiliki abjad atau jiwa yang demokratis pula. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain sebagai berikut :
1. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya mempunyai rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari aneka macam etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seseorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan kekerabatan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. Membuka Diskusi dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta sikap merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk obrolan dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4. Bersikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak bisa atau gres serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan evaluasi dan pilihan.
5. Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional yaitu sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik perkara politik, sosial, budaya dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
6. Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil yaitu bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan. Mayoritas bunyi bukanlah diatur tetapi diperoleh.
7. Jujur
Memilki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan kekerabatan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya. Kejujuran politik yaitu bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang menentukan para politisi. Ketidakjujuran politik yaitu seorang politisi mencari laba bagi partainya, alasannya yaitu partai itu penting bagi kedudukan.
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya menempel pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni bisa mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
1. Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak gampang dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakatnya yang terkecil menyerupai RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga di lingkungan sekolah dan sekolah tinggi tinggi.
3. Menghargai martabat insan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi orang per orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan ataupun warga negara yang lain.
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan UUD
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak yaitu kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak sanggup dipisahkan, akan tetapi terjadi kontradiksi alasannya yaitu hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum mencicipi kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi alasannya yaitu pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya mempunyai pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya menyerupai ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam aturan dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita alasannya yaitu hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, hingga ketika ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh alasannya yaitu itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus berdiri dari mimpi kita yang jelek ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak- hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28, yang memutuskan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap- siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang menerima kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 hingga dengan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Hak Warga Negara Indonesia:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk menyebarkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak menerima pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati aturan dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi :‟‟segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.‟‟
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi insan orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyampaikan : „‟Setiap orang wajib menghormati hak asai insan orang lain.‟‟
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertah