Pengalaman Sidang Tilang Di Kejaksaan Negeri: Ngeselin
Saat perjalanan pergi ke Saradan, Madiun: saya kena tilang pak pulisi. Kata temen aku, "whis takdir".
Yho whis, saya mencoba untuk legowo dan ketawa-ketiwi sama temen-temen agar gak kepikiran sedih, alasannya ialah STNK motor yang sudah dibawa pak pulisi.
Aku ketilang di tempat sekitar Waduk Bening Widas, Saradan. Banyak polisi yang sedang beroperasi.
Dari kejauhan sih, saya sudah tahu bila ada operasi tilangan. Temen yang saya bonceng pun bilang, ngasih tahu saya bila ada tilangan.
Aku jawab, "tenang, lengkap kok".
Eh, diberhentiin pak polisi yang ada di foto atas itu. Pak polisi minta surat-surat kelengkapan. Ya saya kasih dengan santai (karena merasa lengkap; sim ada, stnk pun ada, saya juga pakai helm).
Taunya motor saya yang tidak ada pengukur kecepatannya itu (speedo meter), yang menjadi penyebab saya ketilang.
Yaudah. Aku gres tahu! Aku tanya pasal-pasalnya juga di suruh browsing sendiri. Pas di situ gak ada sinyal, ya gak sanggup browsing. Udah deh, dikasih surat tilang slip biru.
Wujud slip biru tilangan menyerupai di bawah ini.
Di slip biru itu tertulis, saya sidang tilang (atau mengambil STNK motor) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 31-01-2019. Sedangkan saya ketilang tanggal 20-01-2019.
Di sini saya dikasih tahu oleh tukang parkir bila sidang tilangku berada di Kejaksaan Negeri Madiun.
Yho whis, saya mencoba untuk legowo dan ketawa-ketiwi sama temen-temen agar gak kepikiran sedih, alasannya ialah STNK motor yang sudah dibawa pak pulisi.
Aku ketilang di tempat sekitar Waduk Bening Widas, Saradan. Banyak polisi yang sedang beroperasi.
Dari kejauhan sih, saya sudah tahu bila ada operasi tilangan. Temen yang saya bonceng pun bilang, ngasih tahu saya bila ada tilangan.
Aku jawab, "tenang, lengkap kok".
Eh, diberhentiin pak polisi yang ada di foto atas itu. Pak polisi minta surat-surat kelengkapan. Ya saya kasih dengan santai (karena merasa lengkap; sim ada, stnk pun ada, saya juga pakai helm).
Taunya motor saya yang tidak ada pengukur kecepatannya itu (speedo meter), yang menjadi penyebab saya ketilang.
Yaudah. Aku gres tahu! Aku tanya pasal-pasalnya juga di suruh browsing sendiri. Pas di situ gak ada sinyal, ya gak sanggup browsing. Udah deh, dikasih surat tilang slip biru.
Wujud slip biru tilangan menyerupai di bawah ini.
Di slip biru itu tertulis, saya sidang tilang (atau mengambil STNK motor) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 31-01-2019. Sedangkan saya ketilang tanggal 20-01-2019.
PENGALAMAN SIDANG TILANG
Berangkat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Sebelum tanggal 31 Januari 2019, saya sudah browsing di Google Maps lokasi Pengadilan Negeri Madiun.
Tanggal 31 Januari, berangkat menjembut temen saya jam 7 pagi, kemudian lanjut otewe ke Pengadilan Negeri Madiun.
Dari rumah saya (Nganjuk), jaraknya bila menurut Google Maps sekitar 72 km dan taksiran waktu tempuh 1 hari (kalau jalan kaki).
Dari rumah saya (Nganjuk), jaraknya bila menurut Google Maps sekitar 72 km dan taksiran waktu tempuh 1 hari (kalau jalan kaki).
Kalau naik motor taksirannya 1 jam 40 menit.
(Aku naik motor)
Di perjalanan, ban depan motor bocor halus. Tapi kempes poss.... Aku paksa aja hingga ketemu tempat tukang isi angin ban.
Gak saya tambal, saya isi angin aja pokoknya sebelum stnk kembali ada di genggaman. Kempes lagi, ya saya paksa lagi. (Bodo amat lah, waktu itu)
Sampai ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Sesampainya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun saya disambut Tukang Parkir. Ditanya, "tilangan mas?"
"Nggeh pak!", Jawabku.
Di sini saya disuruh kasih tunjukkan surat tilangan (yang slip biru tadi). Yasudah, saya kasih tunjukkan saja ke pak tukang parkir.
(Di sini saya suudzon "jangan-jangan Calo nih si Tukang Parkir")
Eh ternyata sehabis slip biru dilihat, dikasih tahukan bila saya salah tiba memenuhi sidang tilang untuk menebus STNK ku kembali.
Di sini saya dikasih tahu oleh tukang parkir bila sidang tilangku berada di Kejaksaan Negeri Madiun.
Ya saya di sini agak ngeyel dan gak percaya. Karena tertulis terang di slip biru bila mengambil stnk atau sidang tilang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Karena saya kurang percaya, saya tanyakan ke orang-orang berpakaian rapi yang ada di pos satpam (tapi bukan satpam sepertinya).
Ternyata sama dengan kata pak tukang parkir. Aku disuruh ke Kejaksaan Negeri Madiun, yang ternyata sudah saya lewati ketika perjalanan menuju ke Pengadilan Negeri Madiun. Dan jaraknya cukup jauh untuk kembali dari Pengadilan Negeri Madiun menuju Kejaksaan Negeri Madiun.
Taksiran waktu tempuh sekitar setengah jam an.
(Di sini saya dan temenku misuh-misuh dengan keadaan)
Yaudah, saya ngebut aja dengan ban depan motor kempes. Kemudian ada pom, saya isi dulu bannya dengan air radiator.
Lanjut ke Kejaksaan Negeri Madiun....
Sampai di Kejaksaan Negeri Madiun
Sampai di Kejaksaan Negeri Madiun saya disambut pak Satpam. Bukan Tukang Parkir.
(Dan parkir motor di Kejaksaan Madiun GRATIS alias GAK BAYAR)
Nah, hingga di sini saya mau kasih tahu cara mengambil surat yang disita, atau menjalani prosedur sidang tilang 2019 khusunya di Kejaksaan Negeri Madiun. Karena menurut pengalaman di Madiun. (Mungkin juga berlaku sama kejaksaan atau pengadilan dimanapun nantinya)
Prosedur Sidang Tilang 2019
Ketika hingga di Kejaksaan, atau lokasi sidang tilang kamu, tanyalah ke orang yang ada di situ. Kebetulan pas di pengadilan negeri saya ada tukang parkir, saya tanya tukang parkir. Waktu di kejaksaan negeri ada satpam, saya tanyakan ke satpam.
Katakan saja bila mau sidang tilang. Terus tanya di mana tempatnya.
Setelah di kasih tahu, eksklusif saja datangi tempatnya dan katakan bila mau sidang tilang. Kemudian kau nanti akan dimintai surat tilangan slip biru menyerupai yang di atas tadi.
Berikan saja! Nanti kau disuruh antri nunggu dipanggil.
Setelah tiba dipanggil, kau nanti akan dikasih tahukan harus bagaimana. Kalau berdsarkan pengalamanku, langkah berikutnya ialah membayar uang denda tilang. Slip biru diberikan kembali, bersama nominal denda tilangan dan isyarat BRIVA (BRI Virtual Account).
Silahkan pergi ke BRI terdekat, atau melalui mesin ATM untuk membayar uang denda. Pembayaran uang denda ini diharapkan struk atau bukti bayar yang akan disimpan.
Di BRI bilang saja ke Satpam bila mau bayar denda tilang. Nanti kau akan diberi nomor antrean dan mengantri panggilan giliran.
Setelah selesai membayar, kau harus mendapat bukti bayar untuk diberikan ke tempat pengambilan tilang tadi.
Langkah selanjutnya silahkan kembali ke tempat tilang, kemudian serahkan bukti bayar sekaligus slip biru yang dikembalikan tadi.
Setelah itu, maka STNK atau SIM kau yang disita akan diberikan, dan sanggup dibawa pulang.
Jangan lupa untuk mengecek, kliru atau tidaknya bahwa itu kepunyaanmu.
Begitulah pengalaman sidang tilang yang saya alami di tahun 2019. Kalau dibandingkan dengan tahun dulu (sekitar tahun 2014), menurut info yang saya dapatkan di blog orang lain, prosesnya labih gampang yang gres ini. (Tidak perlu menghadap Jaksa)
Jangan bayangin menyerupai sidang-sidang kasus atau pelanggaran berat menyerupai yang ada di TV. Kenyataannya hanya menyerupai itu, tidak menakutkan. Kaprikornus jangan gunakan Calo.
Apabila melanggar peraturan berlalu lintas dan kena tilang, lebih keren hadapi dengan sidang tilang. Yang pasti, denda tilang lebih murah ketimbang menyuruh Calo.
Pengalamanku sidang tilang pertama kalinya ini cukup ngeselin, tapi juga sungguh menyenangkan. Tapi lebih bahagia lagi bila tidak kena tilang sih, hohoho.
Selesai Sidang Tilang
Setelah sidang tilang selesai, dan STNK sudah kembali di genggaman dan saya masukkan tas, saya gak eksklusif pulang.
Aku nambal ban yang sudah kempas kempes dari tadi, ke tukang tambal ban.
Setelah selesai, mumpung di Madiun saya sekalian ke tempat wisata yang ada di Masiun. Yaitu ke Ubmbul Square dan Watu Rumpuk Madiun.
Pulang ke Rumah
Perjalanan pulang dari wisata Watu Rumpuk sekitar jam tiga sore, dan kehujanan. Neduh beberapa kali, alhasil nekat juga.
Sampai di Saradan dikala perjalanan pulang, gantian ban motor yang belakang yang bocor. Untung tahunya pas deket tukang tambal ban.
Di sini hujan deras lagi.
Ya sudah, nunggu ban ditambal, neduh, sambil ngopi. Kebetulan tempat tukang tambal ban berdampingan dengan warung nenek-nenek.
Setelah hujan agak reda, kembali melanjutkan perjalanan pulang.
Sampai di Nganjuk, nganter temen ke tempat motornya diparkir. Kemudian sendirian pulang menuju rumah.
Waktu itu menjelang maghrib.
Sampai di pasar Sukomoro, eh kehabisan bensin. (Masih ada aja nih, pikirku) aslinya misuh-misuh, hohoho.
Untung saja sehabis saya lihat sekitar ada yang jual bensi eceran. Beli deh, jadi gak perlu nuntun motor jauh.
Sampai ke rumah sekitar jam 6 lebih, kemudian mandi, dan sholat maghrib sekitar jam setengah 7.
HA HA HA
Sumber https://www.nandahero.com/