Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Akun Pajak Untuk Pph Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri Dengan Kap Kjs 411126 Versi Lengkap

 Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e KODE AKUN PAJAK UNTUK PPH PASAL 26 WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DENGAN KAP KJS 411126 VERSI LENGKAP

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua isyarat yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 26 yaitu 411127, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 yaitu sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka isyarat pembayaran pajak Masa PPh Pasal 26 yaitu 411127-100.

Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN
411127-100 Masa PPh Pasal 26 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan keuntungan sehabis pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
411127-101 PPh Pasal 26 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-102 PPh Pasal 26 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-103 PPh Pasal 26 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-104 PPh Pasal 26 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-105 PPh Pasal 26 atas Laba sehabis Pajak BUT untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas keuntungan sehabis pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
411127-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
411127-300 STP PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan keuntungan sehabis pajak BUT).
411127-301 STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan keuntungan sehabis pajak BUT.
411127-310 SKPKB PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan keuntungan sehabis pajak BUT).
411127-311 SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan keuntungan sehabis pajak BUT.
411127-320 SKPKBT PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan keuntungan sehabis pajak BUT).
411127-321 SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan keuntungan sehabis pajak BUT.
411127-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411127-500 PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411127-501 PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411127-510 Sanksi manajemen berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411127-511 Sanksi denda manajemen berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran hukuman manajemen berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.