Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nilai Ideal, Nilai Instrumental, Nilai Praksis, Nilai Yang Terkandung Pada Setiap Sila Pancasila.

Nilai Ideal dan Nilai Instrumental serta Nila Praksis yang terkandung pada Sila Pancasila  Pengertian Nilai Ideal, Nilai Instrumental, Nilai Praksis, Nilai yang terkandung pada Setiap Sila Pancasila.


Pengertian Nilai Ideal (Nilai Dasar).

Nilai dasar atau nilai ideal pancasila ialah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang nilai tersebut berada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai - nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian Nilai Instrumental.
Nilai instrumental ialah nilai nilai lebih lanjut dari nilai nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk uud 1945 , TAP MPR , dan peraturan undang undang lainnya.

Pengertian dari nilai instrumental merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Perundang ajakan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini sanggup berubah atau diubah.

Pengertian Nilai Praksis.
Nilai Praksis ialah nilai yang bahwasanya dilaksanakan dalam kehidupan konkret sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga sanggup berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.

Nilai yang terkandung pada Pancasila.

Dan berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).

Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ideal :

Ketuhanan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 1

Pasal 28E
  1. Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
  1. Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 1
  1. Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  3. Tidak melaksanakan penistaan dari suatu agama menyerupai melaksanakan pembakaran rumah rumah ibadah.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan akidah terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Tidak memaksakan suatu agama dan akidah terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Nilai Ideal :

Kemanusiaan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 2

Pasal 14

Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Presiden memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 28A.

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B.
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan proteksi dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28I.
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut, ialah hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat proteksi terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 2
  1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap insan tanpa membedakan.
  2. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mengembangkan perilaku saling mengasihi sesama manusia.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan, menyerupai program kegiatan bakti sosial, memperlihatkan santunan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.

Sila ke 3 Persatuan Indonesia

Nilai Ideal :

Persatuan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 3

Pasal 25A.

Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36.

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Nilai  Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 3
  1. Mengembangkan perilaku saling menghargai.
  2. Membina korelasi baik dengan semua unsur bangsa
  3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
  4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.

Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Nilai Ideal :

Kerakyatan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 4

Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak

Pasal 3.

Majelis Permusjawaratan rakyat memutuskan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

Pasal 6 ayat 2.

Presiden dan Wapres dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan bunyi yang terbanyak

Pasal 19.
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 4
  1. Menghindari agresi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
  2. Menghargai hasil musyawarah.
  3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
  4. Memberikan akidah kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus bisa membawa aspirasi rakyat.
  5. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
  6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai Ideal :

Keadilan

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 5

Pasal 33

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara.

Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 5
  1. Suka melaksanakan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
  2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan perilaku dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras