Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bongkar Lapak Pkl, Petugas Temukan Meteran Listrik Aktif

Bongkar Lapak PKL, Petugas Temukan Meteran Listrik AktifPetugas temukan meteran listrik PLN aktif di lapak PKL (Foto: Syahdan Alamsyah)

Sukabumi -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggelar penertiban lapak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar Jalan Bhayangkara, Kamis (30/8/2018). Saat melaksanakan pembongkaran, petugas menemukan meteran listrik PLN dalam kondisi aktif.

Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat menyebut ketika ditemukan meteran listrik tersebut sempat menyulitkan anggotanya ketika melaksanakan pembongkaran. Lapak bangunan yang dibongkar berjarak sangat akrab dengan kantor Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN, hanya sekitar 200 meter.

"Kita jadi terkendala ketika akan melaksanakan pembongkaran khawatir anggota kena setrum, lapak ini kita tertibkan alasannya yaitu sudah tidak aktif dan berdiri di atas trotoar jalan. Posisi bangunan melanggar tapi anehnya kita malah temukan meteran listrik," kata Ajat kepada awak media di lokasi.

Ajat memaklumi, PLN menyediakan fatwa listrik dan setiap pemohon niscaya akan dilayani. Namun ia berharap semoga PLN mengkaji ulang kebijakan menunjukkan meteran listrik kepada PKL.

"Pemberian listrik kepada PKL harus dikaji, tidak sekedar pelayanan tapi harus diingat juga wacana kiprah kami melaksanakan penegakan Peraturan Daerah di lapangan," ujarnya.

Menurut Ajat kondisi lapak PKL yang mempunyai meteran listrik sudah dua kali ditemukan, beberapa waktu kemudian Satpol PP juga melaksanakan penertiban di jalan Suryakancana dan petugas menemukan meteran listrik terpasang.

Penertiban berdasar pada Perda No 10 Tahun 2013 wacana penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pelanggar dikenakan pasal 21 wacana larangan berjualan di atas trotoar. Kondisi ini ditegaskan Ajat tidak berlaku ketika ada kebijakan, PKL masih diperbolehkan berjualan selama tidak mengganggu ketertiban umum.

"Yang kita tertibkan selain melanggar juga kepada yang berjualan di atas trotoar kemudian dibiarkan tidak aktif. Kondisinya ya menyerupai yang dilihat, kumuh dan mengganggu pejalan kaki," terang Ajat.

Hari ini selain di Jalan Bhayangkara, Satpol PP juga melaksanakan penertiban di Jalan Julius Usman. "Terkait meteran listrik ini sudah melapor ke PLN, petugas gres tiba sesudah kita akibat membongkar. Kita tanya ke petugas yang tadi mencopot meteran listrik tapi kata mereka mesti ke bab pemasaran," tutur dia.

Sementara itu, Wiwin Humas APJ PLN Kota Sukabumi mengaku gres akan memastikan terkait status meteran listrik tersebut. "Ya kini sedang dilakukan pembongkaran oleh PLN memastikan bahwa apakah pelanggan tersebut ilegal tidaknya, secara teknis membahayakan atau tidak, demikian," singkatnya melalui aplikasi pesan yang diterima detikcom.