Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Penangkapan Benur, Polisi Awasi Perairan Sukabumi

Cegah Penangkapan Benur, Polisi Awasi Perairan SukabumiFoto: Istimewa

Sukabumi -Polisi memperketat pengawasan wilayah perairan Sukabumi sampai perbatasan Banten. Langkah tersebut dilakukan Polres Sukabumi untuk mencegah acara penangkapan benur secara ilegal.

Polisi bahkan menyebut ada modus gres yang dilakukan nelayan yang dianggap melanggar peraturan menteri soal larangan menangkap bayi lobster tersebut.

"Kami lakukan patroli rutin di wilayah perairan aturan Polres Sukabumi, selain Polisi Air (Polair) juga melibatkan potensi masyarakat nelayan yang akan segera melapor apabila ditemukan pelanggaran aturan tersebut," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada detikcom, Senin (20/8/2018).

Pengawasan dilakukan secara bersiklus sampai ke perbatasan perairan di wilayah Polda Banten. Meski sampai ketika ini belum ada penindakan, Nasriadi menegaskan ada modus gres yang digunakan para oknum nelayan untuk menghindari patroli petugas.

"Pengecekan dan pengawasan di perairan kami lakukan setiap hari sebagai bentuk pencegahan. Namun, berdasar informasi yang saya terima ada modus gres yang mereka lakukan menyerupai membuang benur yang sudah ditangkap ini ke maritim ketika melihat kedatangan petugas. Ini tentu sulit, namun pendekatan persuasif terus kami lakukan semoga masyarakat nelayan paham soal aturan dan larangan benur ini," ungkap dia.

Menurutnya benur memang menjadi sorotan utama ketika ia menjabat sebagai orang nomor satu di Polres Sukabumi. Berbagai upaya telah ia lakukan, di antaranya memperlihatkan peluang lain yang dapat mengangkat perekonomian masyarakat nelayan.

"Kami merangkul tokoh-tokoh nelayan, kita bahas bersama solusinya. Karena jikalau tidak ada solusi kasihan juga ke mereka yang memang sudah usang beraktivitas mencari benur, salah satu peluangnya ya kita berdayakan mereka misalkan dengan menciptakan ikan asin dan ketika ini programnya masih berjalan," terperinci Nasriadi.

"Hasil dari ikan asin ini kami juga bantu carikan jalan soal permodalan juga soal pemasaran. Itu Alhamdulillah berhasil, sambil mereka menggarap itu kami juga terus sosialisasikan aturan menteri perikanan. Ini urusan perut, memang sulit tinggal bagaimana kami dari kepolisian dapat memperlihatkan pengayoman mengalihkan kebiasaan mereka menjadi sesuatu yang konkret dan menghasilkan," menambahkan.

Sekedar diketahui, regulasi soal Benur sendiri terangkum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 Tahun 2015 yang lalu dilengkapi dengan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 perihal Larangan Penangkapan dan Atau Pengeluaran Lobster.

"Perairan di wilayah kami nelayan bukan hanya dari Sukabumi saja, ada juga yang dari Jawa Tengah, Banten dan tempat lainnya yang melaksanakan eksplorasi tangkapan ke sini. Semuanya kita awasi dengan sumber daya yang ada," ujar Nasriadi.