Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gelapkan Dump Truck Dari Jakarta, 5 Orang Diringkus Polisi

Gelapkan Dump Truck dari Jakarta, 5 Orang Diringkus PolisiPara tersangka pencuri dump truck. (Andhika/deitkcom)

Jakarta -Lima pelaku penggelapan sebuah dump truck bermerek Hino ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat. Satu di antaranya penadah.

"Pelaku itu berinisial YM, RM, M, S, dan AR ditangkap di Sukabumi (15/8). Mereka ini menggelapkan sebuah truk milik PT Sino Persada Indonesia pada Jumat (29/6)," ujar Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagian dikala jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa, Selasa (28/8/2018).



Netty menyampaikan otak di balik tragedi ini ialah tersangka M, yang mengatur skenario dari dibawa kabur hingga ke penadah. Tersangka M juga merupakan residivis dengan perkara yang sama.

"Si pelaku M nih otaknya ia yang mengatur skenario, ia juga mengaku sebelumnya sudah tiga kali melaksanakan kejahatan ini," ucapnya.

Tersangka M awalnya menyuruh tersangka YM sebagai pengemudi truk beserta kernetnya, RM, melaksanakan kejahatan. Truk dengan nopol B-9530-FYV itu dibawa dengan muatan pasir sebanyak 22,56 meter kubik dari Pelabuhan Sunda Kelapa.

Karena sudah dilakukan skenario, mereka bertiga kemudian melaksanakan pertemuan untuk menjual truk tersebut.

"Ini sudah usang direncanakan, kemudian si sopir berikut kernet membawa kabur truk tersebut. Pertemuan berlangsung di rest area tol Karang Tengah, Tangerang. Setelah ini tersangka M ini menghubungi AR dan S, di situlah mulai direncanakan transaksi," terang Netty.



Netty menjelaskan, sehabis ada persetujuan transaksi, sopir dan kernet membawa truk itu ke wilayah Sukabumi. Namun, di tengah perjalanan, muatan pasir dijual terlebih dahulu di pinggir jalan.

"Sebelum diserahkan ke penadah, tersangka YM menjual muatan truk berupa pasir di pinggir jalan kepada orang tak dikenal kawasan Sukabumi," katanya.

Saat diterima, sang penadah, AR, kemudian menghilangkan ciri-ciri truk tersebut. Juga dengan menggandakan STNK dan buku kir.

"Lalu si penadah, AR, mengganti nopol menjadi F-8827-SS dengan maksud dan tujuan untuk menghilangkan jejak serta menghindari biar tidak diketahui oleh pemilik," imbuh Netty.

Kemudian truk tersebut dan kelima pelaku diamankan di Polsek Sunda Kelapa beserta barang bukti, di antaranya buku kir, STNK, dan 5 unit handphone, beserta baju yang dikenakan pelaku. Kelima pelaku dikenakan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana untuk penggelapan, sedangkan Pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana untuk penadah.

"Kelima pelaku itu bahaya hukumannya berbeda ya, pasal 372 penggelapan, kemudian pasal 480 untuk si penadah, masing-masing minimal 4 tahun penjara," tutupnya.