Mirisnya Reformasi Satu Pintu Ma Berujung Ott Waka Pn Medan

Medan -Guna memotong peluang 'mafia perkara', Mahkamah Agung (MA) memberlakukan sistem satu pintu di setiap pengadilan. Tapi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan hasilnya jebol juga dengan OTT KPK atas Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu diluncurkan pada 20 April 2018. Peresmian sistem itu diresmikan lansung oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.
PTSP dimaksudkan untuk menjawab tantangan ke depan, sekaligus menjawab kritik masyarakat terhadap pelayanan pengadilan yang dianggap kurang terbuka (tidak transparan) dan tidak akuntable. Dalam sistem ini, setiap orang yang berkepentingan cukup dilayani di meja resepsionis sehingga tidak bersinggungan dengan hakim.
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap mendapatkan kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan," demikian motto PN Medan sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Selasa (28/8/2018).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) itu sekarang diterapkan di banyak sekali pengadilan di Indonesia. Namun apa daya, penemuan PTSP ini tetap tidak sanggup mencegah 'permainan perkara'.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan kasus tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Berikut profile Wahyu Prasetyo Wibowo:
Lahir:
Kroya, Cilacap 31 MEI 1963
Pendidikan:
S1 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN angkatan 1981
S2
Karier:
2017 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan
2016 - 2017 Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
2016 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam
2014 - 2016 Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
2013 - 2014 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
2009 - 2013 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2009 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut
2006 - 2009 Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI
2001 - 2006 Hakim Pengadilan Negeri Cilacap
1997 - 2001 Hakim Pengadilan Negeri Lahat
1992 - 1997 Hakim Pengadilan Negeri Takengon
1988 - 1992 Calon Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto