Diupah Rp 15 Juta, Mahasiswa Di Aceh Selundupkan Sabu Ke Jakarta

Aceh -Seorang mahasiswa di Aceh, Mur (23) ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh sebab kepergok menyelundupkan sabu 600 gram. Tersangka mengaku diupah Rp 15 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.
"Tersangka ditangkap petugas Avsec bandara menurut kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka yang mencurigakan ketika memasuki pintu investigasi metal detector," kata Dirnarkoba Polda Aceh Komisaris Besar Agus Sartijo, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (2/9/2018).
Tersangka Mur ketika itu hendak berangkat ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Ketika diperiksa di pintu masuk ruang tunggu, petugas menemukan empat bungkusan plastik bening yang dibalut dengan isolatip hitam. Tersangka Mur menyimpan barang bukti tersebut di dalam kantong celana.
Setelah kepergok ada tersangka penyelundup sabu, petugas bandara lalu menghubungi personel SatRes Narkoba Polresta dan menyerahkan tersangka dan barang bukti sabu. Polisi melaksanakan introgasi dan tersangka Mur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka BR (25) asal Bireuen, Aceh.
Usai menangkap Mur pada Jumat 31 Agustus pagi sekitar pukul 05.10 WIB, polisi melaksanakan pengembangan dan berhasil menangkap BR di kampungnya pada siang itu juga sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka BR tak berkutik ketika diciduk polisi. Dia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Mur adalah sabu sebesar 600 gram dan uang tunai Rp 816 ribu. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut," terperinci Agus.
Tonton juga 'Usai Isap Sabu, Bacaleg Sukabumi Diciduk Polisi':