Jual Perempuan Aceh Jadi Psk Di Malaysia, Rena Ditangkap

Jakarta -Polisi menangkap perempuan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lhokseumawe, Aceh. Pelaku mengimingi korban bekerja di restoran malah disekap, namun kenyataannya malah dijadikan PSK.
Pelaku yaitu FA alias Rena (29), warga Muara Dua, Lhokseumawe, yang berperan sebagai perekrut orang untuk di bawa ke Malaysia. Sementara korbanya yaitu NW (24) dan DY (29) juga warga Lhokseumawe.
Riski menjelaskan para korban direkrut untuk dibawa ke Malaysia pada November 2017 lalu. Tersangka menyebutkan kepada korban, mereka akan dipekerjakan sebagai pelayan bar dan petugas di pom bensin di Malaysia dengan honor berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta setiap bulannya.
"Korban tertarik. Mereka pun menuruti permintaan tersangka untuk menyerahkan fotokopi KTP dan KK dengan tujuan untuk manajemen pembuatan paspor," sebut Riski.
Setelah itu tersangka bersama dua korbannya dibawa ke Medan. Di sana mereka akan dibuatkan paspor. Sampai di Medan. Seorang di antaranya dibuatkan paspor di Medan. Kemudian di bawa ke Batam, Kepulauan Riau. Di sana, seorangnya lagi juga dibuatkan paspor.
Setiba di Batam. Tersangka FA tidak ikut berangkat ke Malaysia dengan alasan paspornya belum siap. Dia menyerahkan para korban kepada pelaku lainnya di sana yang sedang dikejar petugas. Setelah itu, tersangka FA balik ke Lhokseumawe.
Menurut korban, setibanya di Malaysia. Mereka disekap di sebuah tempat di kawasan Maluri. Bukannya dipekerjakan menyerupai ajakannya, mereka malah dijadikan sebagai perempuan penghibur di sana.
"Mereka 10 bulan di sana. 5 bulan mereka harus ikut dengan perintah jaringan tersebut. Kemudian kabur dan menjadi gelandangan selama 5 bulan lagi. Kemudian mereka kenal dengan warga Aceh. Mereka dibantu hingga diketahui oleh keluarganya di Aceh. Mereka kemudian di deportasi dari Malaysia secara resmi," tambah Riski.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 ayat 2 jo Pasal 4, UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan bahaya paling usang 15 tahun penjara.
Tonton juga 'Penggerebekan Praktik Prostitusi di Apartemen Kalibata City':