Update E-Faktur 2.0 | Cara Install Aplikasi E-Faktur Pajak 2018 | Solusi Kalau Gagal Update
Update e-Faktur Versi 2.0
Per tanggal 1 Oktober 2017 aplikasi e-Faktur update ke versi 2.0. Bagi Anda yang masih memakai aplikasi e-Faktur usang versi 1.0.46 silahkan segera melaksanakan update ke e-Faktur versi 2.0 alasannya yakni aplikasi e-Faktur usang sudah tidak sanggup digunakan untuk melaksanakan pembuatan Faktur Pajak maupun pelaporan SPT Masa PPN.Installer e-Faktur 2.0 untuk banyak sekali sistem operasi komputer sanggup Anda donwload di sini https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Atau sanggup download di link di bawah ini
- Installer e-Faktur Windows 32 bit Download disini
- Installer e-Faktur Windows 64 bit Download disini
- Installer e-Faktur Linux 32 bit Download disini
- Installer e-Faktur Linux 64 bit Download disini
- Installer e-Faktur Macinthos 64 bit Download disini
- Mem_Config Terbaru Download disini
- Installer ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
- Installer ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
Fitur Baru e-Faktur Versi 2.0
e-Faktur 2.0 tidak mengalami banyak perubahan secara tampilan, jadi bagi Anda yang sudah terbiasa dengan aplikasi usang tidak akan kesulitan dalam memakai e-Faktur 2.0. Berikut daftar fitur-fitur pelengkap dan perbaikan yang diterapkan pada e-Faktur 2.0:- Pembatalan Faktur Pajak yang sanggup dilakukan sesudah lawan transaksi menyetujuinya
- Pembatalan Retur Faktur Pajak
- Peringatan pada dikala nilai transaksi yang direkam melebihi Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
- Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000
- Perbaikan bugs pada dikala cetak nota retur
- Penambahan Cap "PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2015”
- Penambahan Cap "PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 74 Tahun 2015”
- Penambahan Cap "PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2015”
Cara Install Aplikasi e-Faktur 2017
Sebelum melaksanakan update e-Faktur 2017 secara otomatis atau manual, lakukan back up database terlebih dahulu alasannya yakni ini sangat penting, untuk menghindari hal-hal yang tidak dingiinkan. Kemudian update eFaktur versi 2.0 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:- Back Up Database e-Faktur Lama (Versi 1.0.46)
Pastikan aplikasi eFaktur Desktop tidak sedang dijalankan dikala melaksanakan back up database. Kemudian, lakukan copy folder database dan simpan di direktori lain yang aman.
Folder database sanggup juga disimpan dalam bentuk RAR terlebih dahulu atau disimpan di storage eksternal (flaskdisk/cloud). Pastikan folder database yang di-back up telah berisi data terbaru yang dimasukkan, khususnya pada data faktur yang di-approved.
- Auto-update dari e-Faktur Lama (Versi 1.0.46)
Selanjutnya, jalankan auto-update. Pastikan Anda mempunyai koneksi internet yang manis sebelum menjalankan etaxinvoice. File etaxinvoice yang dimaksud yakni file pada folder efaktur versi usang (e-Faktur versi 1.0.46). Kemudian biarkan auto-update berjalan sampai selesai.
Agar auto-update berjalan lancar, pilih waktu yang bukan waktu puncak penggunaan aplikasi eFaktur ibarat batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN. Setelah auto-update simpulan dan berhasil, periksa kembali data faktur yang dimasukkan.
Solusi Jika Gagal Update e-Faktur Versi 2.0
Tetapi kalau auto-update gagal, lakukan update manual dengan memakai folder database yang telah di-back-up dan unduh file aplikasi eFaktur 2.0. Simpan folder database lama di dalam folder eFaktur 2.0 dan jalankan file ETaxInvoiceUpd.exe.Selanjutnya, ganti nama file ETaxInvoiceUpd.exe tersebut menjadi ETaxInvoiceUpd_Old.exe. Update manual pun simpulan dijalankan. Selanjutnya, periksa kembali apakah data Anda masih ada dan lalu jalankan aplikasi eFaktur 2.0 ibarat biasa.
Referensi: www.online-pajak.com