Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Efaktur Versi 2.1 - Download Dan Cara Update Efaktur Terbaru 2018

CARA UPDATE EFAKTUR 2.1

Berikut Kami Sampaikan hal-hal Penting terkait Update Terbaru Aplikasi E-Faktur 2.1 :
  • E-faktur harus di-update secara manual ke versi 2.1.0.0 mulai 15 Mei 2018
  • Karena fitur auto update dimatikan, maka akan terjadi banyak error --> solusi : harus update manual
  • Cara update E-Faktur manual: 
    1. pindahkan folder efaktur (satu folder penuh) ke daerah lain 
    2. extract file update hingga jadi folder baru 
    3. copy db dari folder usang ke folder baru
    4. jalankan ETaxInvoiceUpd.exe dan tunggu hingga selesai 
    5. rename ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_old.exe 
    6. jalankan e-faktur menyerupai biasa
  • Jalankan 1 hingga 6 secara urut dan hati-hati/sabar
  • Aplikasi DJPONLINE telah di-update agar: 
    • menghindari error object:object 
    • mewajibkan WP melampirkan pdf 
    • WP DPO tetap sanggup lapor

SISTEM OPERASI UNTUK EFAKTUR 2.1

Aplikasi e-Faktur versi desktop tersedia hampir semua jenis sistem operasi yang umum digunakan. Pada versi E-faktur 2.1 telah mendukung sistem operasi berikut ini:
  1. Linux 32 bit dan 64 bit
  2. MacOS 64 bit
  3. Windows 32 bit dan 64 bit (direkomendasikan)

DOWNLOAD INSTALLER EFAKTUR 2.1

Aplikasi e-Faktur 2.1 sanggup didownload melalui tautan RESMI Direktorat Jenderal Pajak berikut:
  1. Installer e-Faktur 2.1 Windows 32bit (tautan)
  2. Installer e-Faktur 2.1 Windows 64bit (tautan)
  3. Installer e-Faktur 2.1 Linux 32bit (tautan)
  4. Installer e-Faktur 2.1 Linux 64bit (tautan)
  5. Installer e-Faktur 2.1 MacOS (tautan)
Tautan alternatif (jika tautan di atas tidak sanggup dibuka)
  1. Installer e-Faktur 2.1 Windows 32bit (tautan)
  2. Installer e-Faktur 2.1 Windows 64bit (tautan)

PERBAIKAN DI EFAKTUR 2.1

Aplikasi e-Faktur desktop versi 2.1 merupakan perbaikan dari versi 2.0 yang meliputi:
  1. perbaikan pada aplikasi e-Faktur untuk menuntaskan beberapa permasalahan menyerupai gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client, dsb;
  2. penambahan field untuk memasukkan NIK dalam hal lawan transaksi tidak mempunyai NPWP;
  3. penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan.