Begini Cara Asn Di Purworejo Pesan Sabu Ke Napi Nusakambangan

Purworejo -Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Purworejo, Jateng, dibekuk polisi sebab menggunakan dan mempunyai narkoba jenis sabu. Lalu bagaimana tersangka dapat mendapat barang tersebut dari seorang napi yang dikala ini masih mendekam di Nusakambangan?
DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo, ASN dan bertugas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh ditangkap sebab menggunakan dan mempunyai narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap sesaat sesudah menggunakan barang terlarang tersebut di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh tersangka dari seorang napi berjulukan Joko yang dikala ini masih mendekam di Lapas Batu Nusakambangan. Mereka berkomunikasi menggunakan ponsel.
Sapto menambahkan, harga satu paket sabu yang dipesan tersangka ialah Rp 700 ribu. Setelah uang ditransfer, kemudian melalui kurir barang pesanan diletakkan di suatu daerah yang nantinya akan diambil oleh tersangka.
"Saat itu paket sabu diletakkan pada gapura MTs Negeri Butuh, dimana kemudian barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan dipakai berdua dengan Handoyo alias Doyok yang dikala ini masih dalam DPO kami," lanjutnya.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone dan buku tabungan.
Tersangka sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 wacana Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga 'Usai Isap Sabu, Bacaleg Sukabumi Diciduk Polisi':