Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum Asn Di Purworejo Beli Sabu Dari Napi Di Nusakambangan

Oknum ASN di Purworejo Beli Sabu dari Napi di NusakambanganDAS ketika mengatakan barang bukti yang disita polisi (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Purworejo -Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Purworejo, Jateng, dibekuk polisi alasannya yakni menggunakan dan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang napi yang ketika ini masih mendekam di Nusakambangan.

DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo, ASN dan bertugas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh ditangkap alasannya yakni menggunakan dan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap sesaat sesudah menggunakan barang terlarang tersebut di rumahnya.

"Setelah barang diambil oleh yang bersangkutan lalu dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang ketika ini DPO kami. Penjualnya, saudara Joko masih berada di LP Batu Nusakambangan. Tersangka juga berperan sebagai perantara," papar Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi, Kamis (6/9/2018).

Oknum ASN di Purworejo Beli Sabu dari Napi NusakambanganDAS digiring polisi (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Sementara itu, tersangka DAS mengaku sudah usang tidak tidak mengomsumsi sabu. Karena ketagihan, beliau risikonya membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp 700 ribu. "sudah usang nggak pakai, terus beli satu paket harganya 700 ribu digunakan berdua," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Purworejo.

Dari masalah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone dan buku tabungan.

Tersangka sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.




Tonton juga 'Usai Isap Sabu, Bacaleg Sukabumi Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]