Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan , Bendahara , Dan Orang Pribadi

 Secara umum sanggup kami sampaikan bahwa Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan , Bendahara , dan Orang Pribadi

Secara umum sanggup kami sampaikan bahwa Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi ada tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun masalahnya yaitu Kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak tidak sama untuk setiap pemilik kartu NPWP baik itu Perusahaan maupun Orang Pribadi. Untuk itu simak klarifikasi kami berikut.

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak dilakukan sendiri oleh perusahaan Anda setiap bulannya. Untuk pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 untuk PPh Pot Put, dan tanggal 15 untuk PPh yang dibayar sendiri.

Sementara  Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk laporan pajak ada dua jenis yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan beikutnya sementara lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPN maksimal tamat bulan berikutnya. Untuk lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan sanggup dilakukan anata tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang

NPWP Perusahaan Cabang ditandai dengan akhiran nomor NPWP dengan akhiran "001", "002", "003", dan seterusnya. Untuk NPWP sentra diakhiri dengan akhiran "000".

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang hampir sama dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Pusat. Hanya saja untuk jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan biasanya hanya PPh Pot Put saja. Untuk PPN ada yang wajib lapor ada juga yang tidak, tergantung kebijakan dari perusahaan pusat.

Jika Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang atas PPN sudah terpusat ke NPWP Induk, maka untuk cabang tidak perlu melaporkan PPN. Sementara Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang untuk lapor SPT Tahunan tidak perlu dilakukan, cukup pusatnya saja yang melaksanakan pelopran SPT Tahunan.

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai

Jika pekerjaan Anda yaitu karyawan atau pegawai maka Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Anda yaitu yang paling mudah. Hal ini sebab Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai untuk menghitung dan membayar pajak sudah otomatis dilakukan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini yaitu kantor atau perusahaan daerah Anda bekerja.

Tanpa Anda sadari setiap bulannya Anda sudah melaksanakan keajiban pajak dalam hal penghitungan dan pembayaran pajak yang otomatis dipotong dari honor yang Anda terima. Sehingga Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai hanya tinggal melaksanakan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali yang pada umumnya dilakukan dari tanggal 1 Januari Hingga 31 Maret Tahun berikutnya.

Pelaporan pajak melalui SPT Tahunan sanggup Anda lakukan eksklusif ke kantor pajak atau secara online. Silahkan Anda pelajari bagaimana cara lapor pajak melalui SPT Tahunan di blog ini. Sudah kami buatkan tutorial lengkap. (Baca: Lapor Pajak Online)

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Yang dimaksud usahawan yaitu Anda yang mempunyai perjuangan atas nama Anda sendiri. Jenis perjuangan yang Anda jalankan sanggup bermacam macam. Dari perjuangan atas keahlian khusus ibarat dokter yang buka praktek atau juga untuk pekerjaan sebagai notaris. Anda yang bekerja sebagai freelance juga masuk kedalam kategori usahawan.

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dalam hal menghitung, membayar, dan melapor pajak Anda lakukan sendiri. Dalam sistem perpajakan hal ini dinamakan Self Assessment. Besarnya pajak yang harus Anda bayar tidak ditentukan oleh kantor pajak melaikan oleh Anda sendiri. Acuan cara menghitung pajak ada dalam Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.

Anda sanggup mempelajari undang undang tersebut. Namun kalau Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi undang undang, silahkan Anda tiba eksklusif ke kantor pajak untuk menerima bimbingan eksklusif oleh Account Representative agar Anda sanggup menerima klarifikasi lebih menyeluruh terkait Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Selanjtnya, sesudah Anda selesai menghitung pajak Anda, silahkan Anda membayar pajak tersebut. Kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak dilakukan setiap bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 15 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya.

Berbeda dengan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai yang cukup lapor pajak setahun sekali, untuk Anda yang berprofesi sebagai usahawan acara melapor pajak dibagi menjadi dua, yaitu usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 dan yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013.

Untuk usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk melapor pajak cukup dilakukan setahun sekali yaitu lapor pajak melalui SPT Tahunan. Sementara yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk pelaporan pajak yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan.

Bagi Anda yang gres pertama kali melaksanakan pelaporan pajak, kami sangat menyarankan supaya Anda tiba ke kantor pajak untuk menerima bimbingan eksklusif oleh Account Representative.
 

Kewajiban Wajib Pajak Bendahara

Yang dimaksud dalam kategori bendahara yaitu bendahara pemerintah bukan bendahara swasta. Makara kalau ada sekolah swasta yang mempunyai NPWP maka jenis NPWP tersebut bukan termasuk NPWP Bendahara. Bendahara mempunyai kewenangan khusus di bidang perpajakan yaitu sebagai pemungut pajak.

Jenis pajak yang biasa ditemui oleh Bendahara sehubungan dengan statusnya sebagai pemungut yaitu PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN. Banyak sekali hukum terkait dengan jenis transaksi apa yang temasuk dalam jenis-jenis pajak tersebut.

Untuk ketika ini kami belum menciptakan artikel ihwal cara menghitung dan membayar pajak untuk bendahara. Anda sanggup membacanya sendiri di Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 atau eksklusif ke kantor pajak supaya sanggup menerima penjelasan.

Kewajiban Wajib Pajak Bendahara untuk pembayaran pajak atas objek pajak pungutan dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 10 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan beikutnya.

Sementara Kewajiban Wajib Pajak Bendahara untuk pelaporan pajak bulanannya dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk lapor tahunan dilakukan antara tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.

Wajib Pajak Harus Tahu

Makara demikian yang sanggup kami sampaikan untuk Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi. Dengan klarifikasi kami di atas tentu belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan Anda terkait dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi.

Setidaknya ketika ini Anda sudah memahami secara garis besar Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi yang Anda miliki. Inti dari Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi adalah menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun dikarenakan sangat luasnya topik ini, maka akan kami sambung di artikel selanjutnya.

Dan sebagai penutup, perlu Anda tahu kalau Anda tidak memenuhi setiap ketentuan ihwal penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini, maka ada hukuman untuk setiap pelanggarannya. Makara mohon perhatikan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi kalau Anda sudah mempunyai kartu NPWP. (Baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT)